Di hadapan pendukung yang berkumpul di posko kampanye, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017), calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menceritakan hasil persidangan kelima perkara dugaan penodaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin.
Sidang kemarin agendanya untuk mendengarkan keterangan empat saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Keempat saksi yaitu Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Irena Handono yang merupakan pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Center, Muhammad Burhanudin yang merupakan pengacara, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani yang merupakan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor.
Ahok dan tim pengacaranya menduga Irena dan Burhanudin memberikan keterangan palsu.
"Saksi palsu mau kami gugat atau tidak?" kata Ahok untuk bertanya kepada pendukung.
Pendukung Ahok yang mayoritas mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak secara serentak menyatakan setuju mereka dipolisikan.
"Kalau saya gugat, ini prosesnya masih lama lagi. Jadi saya mesti sidang lagi. Laporin nggak nih?" kata Ahok.
Ahok menyadari untuk memperkarakan para saksi membutuhkan energi dan waktu.
"Itu tidak gampang duduk di kursi sidang. Gugat aja ya?" kata Ahok sambil tertawa.
Irena dan Burhanudin menyatakan bahwa mereka sadar dengan konsekuensi atas kesaksian yang mereka sampaikan di persidangan.
"Saya sudah sampaikan tadi keterangan sebagai saksi dilindungi oleh UU. Yang namanya keterangan diberikan di persidangan, dilapor itu kan nggak begitu modelnya," kata Burhanudin usai menjalani persidangan, semalam.
Burhanudin yang memiliki latar belakang advokat mengaku sudah biasa diintervensi dalam menghadapi perkara di persidangan. Sebelum masuk ke ruang sidang tadi, kata dia, juga sempat menerima ancaman akan dipolisikan jika memberikan keterangan palsu.
"Ya namanya kuasa hukum preasure dikit, berani nggak sih ini. Dari awal dia (tim penasihat hukum Ahok) bilang, kalau kamu berbohong ada laporan yang siap menunggu. Itu kan semacam preasure aja buat kita, siap apa nggak," kata Burhanudin.
"Jadi semacam intimidasi dari kuasa hukum. Sudah saya sampaikan, begitu kami melapor kami siap dengan segala konsekuensi hukum," Burhanudin menambahkan.
Sidang kemarin agendanya untuk mendengarkan keterangan empat saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Keempat saksi yaitu Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Irena Handono yang merupakan pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Center, Muhammad Burhanudin yang merupakan pengacara, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani yang merupakan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor.
Ahok dan tim pengacaranya menduga Irena dan Burhanudin memberikan keterangan palsu.
"Saksi palsu mau kami gugat atau tidak?" kata Ahok untuk bertanya kepada pendukung.
Pendukung Ahok yang mayoritas mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak secara serentak menyatakan setuju mereka dipolisikan.
"Kalau saya gugat, ini prosesnya masih lama lagi. Jadi saya mesti sidang lagi. Laporin nggak nih?" kata Ahok.
Ahok menyadari untuk memperkarakan para saksi membutuhkan energi dan waktu.
"Itu tidak gampang duduk di kursi sidang. Gugat aja ya?" kata Ahok sambil tertawa.
Irena dan Burhanudin menyatakan bahwa mereka sadar dengan konsekuensi atas kesaksian yang mereka sampaikan di persidangan.
"Saya sudah sampaikan tadi keterangan sebagai saksi dilindungi oleh UU. Yang namanya keterangan diberikan di persidangan, dilapor itu kan nggak begitu modelnya," kata Burhanudin usai menjalani persidangan, semalam.
Burhanudin yang memiliki latar belakang advokat mengaku sudah biasa diintervensi dalam menghadapi perkara di persidangan. Sebelum masuk ke ruang sidang tadi, kata dia, juga sempat menerima ancaman akan dipolisikan jika memberikan keterangan palsu.
"Ya namanya kuasa hukum preasure dikit, berani nggak sih ini. Dari awal dia (tim penasihat hukum Ahok) bilang, kalau kamu berbohong ada laporan yang siap menunggu. Itu kan semacam preasure aja buat kita, siap apa nggak," kata Burhanudin.
"Jadi semacam intimidasi dari kuasa hukum. Sudah saya sampaikan, begitu kami melapor kami siap dengan segala konsekuensi hukum," Burhanudin menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar