Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Anggota polisi Bogor Brigadir Ahmad Hamdani yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang keenam perkara dugaan penodaan agama ditegur ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto karena cengengesan ketika menjawab pertanyaan.
"Setelah saudara mendengar, apa tetap pada keterangan saudara pelapor yang datang dua orang, saudara bilang empat orang? Saudara polisi, (jawab) yang tegas. Nggak usah ketawa-ketawa," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ahmad Hamdani merupakan anggota polisi yang pertamakali menerima laporan dari Willyuddin Dhani, salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Kejadian tersebut bermula dari pertanyaan hakim kepada Willyuddin untuk memastikan ketika dia membuat laporan pada 7 Oktober 2016, datang bersama dua orang atau empat orang. Sebab, Ahmad menyebutkan Willyuddin datang bersama empat orang.
Setelah itu, hakim bertanya kepada Willyuddin untuk memastikan apakah setelah membuat laporan, dia diminta untuk mengoreksi hasil berita acara pemeriksaan atau belum. Soalnya di laporan yang ditulis Ahmad, Ahok pidato yang mengutip Al Maidah pada 6 September 2016, padahal sebenarnya 27 September 2016.
"Betul (Willyuddin) minta koreksi. Saya tidak lihat. Langsung sodorkan (ke pelapor), setelah ditandatangani (pelapor) saya nggak cek lagi," kata Ahmad.
Perbedaan penulisan laporan tersebut dipermasalahkan tim pengacara Ahok. Mereka menilai laporan tersebut tak sesuai dengan fakta.
"Setelah saudara mendengar, apa tetap pada keterangan saudara pelapor yang datang dua orang, saudara bilang empat orang? Saudara polisi, (jawab) yang tegas. Nggak usah ketawa-ketawa," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ahmad Hamdani merupakan anggota polisi yang pertamakali menerima laporan dari Willyuddin Dhani, salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Kejadian tersebut bermula dari pertanyaan hakim kepada Willyuddin untuk memastikan ketika dia membuat laporan pada 7 Oktober 2016, datang bersama dua orang atau empat orang. Sebab, Ahmad menyebutkan Willyuddin datang bersama empat orang.
Setelah itu, hakim bertanya kepada Willyuddin untuk memastikan apakah setelah membuat laporan, dia diminta untuk mengoreksi hasil berita acara pemeriksaan atau belum. Soalnya di laporan yang ditulis Ahmad, Ahok pidato yang mengutip Al Maidah pada 6 September 2016, padahal sebenarnya 27 September 2016.
"Betul (Willyuddin) minta koreksi. Saya tidak lihat. Langsung sodorkan (ke pelapor), setelah ditandatangani (pelapor) saya nggak cek lagi," kata Ahmad.
Perbedaan penulisan laporan tersebut dipermasalahkan tim pengacara Ahok. Mereka menilai laporan tersebut tak sesuai dengan fakta.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura