Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Anggota polisi Bogor Brigadir Ahmad Hamdani yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang keenam perkara dugaan penodaan agama ditegur ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto karena cengengesan ketika menjawab pertanyaan.
"Setelah saudara mendengar, apa tetap pada keterangan saudara pelapor yang datang dua orang, saudara bilang empat orang? Saudara polisi, (jawab) yang tegas. Nggak usah ketawa-ketawa," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ahmad Hamdani merupakan anggota polisi yang pertamakali menerima laporan dari Willyuddin Dhani, salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Kejadian tersebut bermula dari pertanyaan hakim kepada Willyuddin untuk memastikan ketika dia membuat laporan pada 7 Oktober 2016, datang bersama dua orang atau empat orang. Sebab, Ahmad menyebutkan Willyuddin datang bersama empat orang.
Setelah itu, hakim bertanya kepada Willyuddin untuk memastikan apakah setelah membuat laporan, dia diminta untuk mengoreksi hasil berita acara pemeriksaan atau belum. Soalnya di laporan yang ditulis Ahmad, Ahok pidato yang mengutip Al Maidah pada 6 September 2016, padahal sebenarnya 27 September 2016.
"Betul (Willyuddin) minta koreksi. Saya tidak lihat. Langsung sodorkan (ke pelapor), setelah ditandatangani (pelapor) saya nggak cek lagi," kata Ahmad.
Perbedaan penulisan laporan tersebut dipermasalahkan tim pengacara Ahok. Mereka menilai laporan tersebut tak sesuai dengan fakta.
"Setelah saudara mendengar, apa tetap pada keterangan saudara pelapor yang datang dua orang, saudara bilang empat orang? Saudara polisi, (jawab) yang tegas. Nggak usah ketawa-ketawa," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ahmad Hamdani merupakan anggota polisi yang pertamakali menerima laporan dari Willyuddin Dhani, salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Kejadian tersebut bermula dari pertanyaan hakim kepada Willyuddin untuk memastikan ketika dia membuat laporan pada 7 Oktober 2016, datang bersama dua orang atau empat orang. Sebab, Ahmad menyebutkan Willyuddin datang bersama empat orang.
Setelah itu, hakim bertanya kepada Willyuddin untuk memastikan apakah setelah membuat laporan, dia diminta untuk mengoreksi hasil berita acara pemeriksaan atau belum. Soalnya di laporan yang ditulis Ahmad, Ahok pidato yang mengutip Al Maidah pada 6 September 2016, padahal sebenarnya 27 September 2016.
"Betul (Willyuddin) minta koreksi. Saya tidak lihat. Langsung sodorkan (ke pelapor), setelah ditandatangani (pelapor) saya nggak cek lagi," kata Ahmad.
Perbedaan penulisan laporan tersebut dipermasalahkan tim pengacara Ahok. Mereka menilai laporan tersebut tak sesuai dengan fakta.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal
-
Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat
-
Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
-
Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?
-
Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset
-
Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
-
Disidang Usai Viral Main Game dan Merokok di Rapat, Begini Tampang Anggota DPRD Jember Achmad Syahri
-
Mohamad Sobary Tegas Bantah Gus Dur Pernah Puji Prabowo Orang Paling Ikhlas: Tak Ada Kitabnya!