Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Anggota polisi Bogor Brigadir Ahmad Hamdani yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang keenam perkara dugaan penodaan agama ditegur ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto karena cengengesan ketika menjawab pertanyaan.
"Setelah saudara mendengar, apa tetap pada keterangan saudara pelapor yang datang dua orang, saudara bilang empat orang? Saudara polisi, (jawab) yang tegas. Nggak usah ketawa-ketawa," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ahmad Hamdani merupakan anggota polisi yang pertamakali menerima laporan dari Willyuddin Dhani, salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Kejadian tersebut bermula dari pertanyaan hakim kepada Willyuddin untuk memastikan ketika dia membuat laporan pada 7 Oktober 2016, datang bersama dua orang atau empat orang. Sebab, Ahmad menyebutkan Willyuddin datang bersama empat orang.
Setelah itu, hakim bertanya kepada Willyuddin untuk memastikan apakah setelah membuat laporan, dia diminta untuk mengoreksi hasil berita acara pemeriksaan atau belum. Soalnya di laporan yang ditulis Ahmad, Ahok pidato yang mengutip Al Maidah pada 6 September 2016, padahal sebenarnya 27 September 2016.
"Betul (Willyuddin) minta koreksi. Saya tidak lihat. Langsung sodorkan (ke pelapor), setelah ditandatangani (pelapor) saya nggak cek lagi," kata Ahmad.
Perbedaan penulisan laporan tersebut dipermasalahkan tim pengacara Ahok. Mereka menilai laporan tersebut tak sesuai dengan fakta.
"Setelah saudara mendengar, apa tetap pada keterangan saudara pelapor yang datang dua orang, saudara bilang empat orang? Saudara polisi, (jawab) yang tegas. Nggak usah ketawa-ketawa," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ahmad Hamdani merupakan anggota polisi yang pertamakali menerima laporan dari Willyuddin Dhani, salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Kejadian tersebut bermula dari pertanyaan hakim kepada Willyuddin untuk memastikan ketika dia membuat laporan pada 7 Oktober 2016, datang bersama dua orang atau empat orang. Sebab, Ahmad menyebutkan Willyuddin datang bersama empat orang.
Setelah itu, hakim bertanya kepada Willyuddin untuk memastikan apakah setelah membuat laporan, dia diminta untuk mengoreksi hasil berita acara pemeriksaan atau belum. Soalnya di laporan yang ditulis Ahmad, Ahok pidato yang mengutip Al Maidah pada 6 September 2016, padahal sebenarnya 27 September 2016.
"Betul (Willyuddin) minta koreksi. Saya tidak lihat. Langsung sodorkan (ke pelapor), setelah ditandatangani (pelapor) saya nggak cek lagi," kata Ahmad.
Perbedaan penulisan laporan tersebut dipermasalahkan tim pengacara Ahok. Mereka menilai laporan tersebut tak sesuai dengan fakta.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat