Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Anggota polisi Bogor Brigadir Ahmad Hamdani yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang keenam perkara dugaan penodaan agama ditegur ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto karena cengengesan ketika menjawab pertanyaan.
"Setelah saudara mendengar, apa tetap pada keterangan saudara pelapor yang datang dua orang, saudara bilang empat orang? Saudara polisi, (jawab) yang tegas. Nggak usah ketawa-ketawa," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ahmad Hamdani merupakan anggota polisi yang pertamakali menerima laporan dari Willyuddin Dhani, salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Kejadian tersebut bermula dari pertanyaan hakim kepada Willyuddin untuk memastikan ketika dia membuat laporan pada 7 Oktober 2016, datang bersama dua orang atau empat orang. Sebab, Ahmad menyebutkan Willyuddin datang bersama empat orang.
Setelah itu, hakim bertanya kepada Willyuddin untuk memastikan apakah setelah membuat laporan, dia diminta untuk mengoreksi hasil berita acara pemeriksaan atau belum. Soalnya di laporan yang ditulis Ahmad, Ahok pidato yang mengutip Al Maidah pada 6 September 2016, padahal sebenarnya 27 September 2016.
"Betul (Willyuddin) minta koreksi. Saya tidak lihat. Langsung sodorkan (ke pelapor), setelah ditandatangani (pelapor) saya nggak cek lagi," kata Ahmad.
Perbedaan penulisan laporan tersebut dipermasalahkan tim pengacara Ahok. Mereka menilai laporan tersebut tak sesuai dengan fakta.
"Setelah saudara mendengar, apa tetap pada keterangan saudara pelapor yang datang dua orang, saudara bilang empat orang? Saudara polisi, (jawab) yang tegas. Nggak usah ketawa-ketawa," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ahmad Hamdani merupakan anggota polisi yang pertamakali menerima laporan dari Willyuddin Dhani, salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama.
Kejadian tersebut bermula dari pertanyaan hakim kepada Willyuddin untuk memastikan ketika dia membuat laporan pada 7 Oktober 2016, datang bersama dua orang atau empat orang. Sebab, Ahmad menyebutkan Willyuddin datang bersama empat orang.
Setelah itu, hakim bertanya kepada Willyuddin untuk memastikan apakah setelah membuat laporan, dia diminta untuk mengoreksi hasil berita acara pemeriksaan atau belum. Soalnya di laporan yang ditulis Ahmad, Ahok pidato yang mengutip Al Maidah pada 6 September 2016, padahal sebenarnya 27 September 2016.
"Betul (Willyuddin) minta koreksi. Saya tidak lihat. Langsung sodorkan (ke pelapor), setelah ditandatangani (pelapor) saya nggak cek lagi," kata Ahmad.
Perbedaan penulisan laporan tersebut dipermasalahkan tim pengacara Ahok. Mereka menilai laporan tersebut tak sesuai dengan fakta.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan