Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan pihaknya sudah menerima surat penahanan anggota MK, Patrialis Akbar, dari Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi.
Hal itu disampaikan usai rapat konsolidasi dengan mantan para hakim MK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
"Baru saja sekjen melapor, bahwa kita sudah menerima secara resmi surat penahanan Pak Patrialis Akbar," kata Arief Hidayat.
Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh KPK pada, Kamis (26/1/2017), lalu.
Patrialis pun langsung ditahan keesokan harinya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pasca operasi tangkap tangan di Mal Grand Indonesia bersama Angggi Eka Putri.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan pertemuan dengan sejumlah hakim senior pada hari ini untuk membahas sejumlah hal. Terutama berkaitan dengan situasi MK akhir-akhir ini.
"Kita bersilaturahim dengan para hakim senior MK. Beliau-beliau tentu sangat punya pengalaman yang berharga," ujar Arief.
"Acara ini sebetulnya hanya berhubungan dengan bencana penulisan kompilasi putusan MK yang monumental. Itu sudah diagendakan sebelum terjadinya masalah ini. Namun, terkait masalah Pak Patrialis, kita juga bicarakan beberapa hal," sambungnya.
Menurutnya, isi dari pertemuan hari ini lebih ke arah bagaimana mengantisipasi hal serupa tidak terjadi lagi.
Baca Juga: Pengacara: MUI Sudah Memahami Maksud Pernyataan Ahok Soal Ma'ruf
"Kita hakim MK menerima masukan dari para senior dalam rangka memperbaiki segala hal, kekurangan yang ada, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal yang sudah terjadi di MK," tutup Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
SPI: Tanpa Reforma Agraria, Program Prabowo Bisa Jadi 'Beban Negara'
-
Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
-
Usut Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Menpan RB Azwar Anas
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
-
Tak Terima Hendak Ditinggal, Suami di Kebon Jeruk Jerat Leher Istri Pakai Tali Tas Hingga Tewas
-
Perhatikan Pemilihan Bahan Sampai Makanan Siap Disantap, Ini Tips Cegah Kasus di Program MBG
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
-
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!