Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan pihaknya sudah menerima surat penahanan anggota MK, Patrialis Akbar, dari Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi.
Hal itu disampaikan usai rapat konsolidasi dengan mantan para hakim MK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
"Baru saja sekjen melapor, bahwa kita sudah menerima secara resmi surat penahanan Pak Patrialis Akbar," kata Arief Hidayat.
Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh KPK pada, Kamis (26/1/2017), lalu.
Patrialis pun langsung ditahan keesokan harinya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pasca operasi tangkap tangan di Mal Grand Indonesia bersama Angggi Eka Putri.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan pertemuan dengan sejumlah hakim senior pada hari ini untuk membahas sejumlah hal. Terutama berkaitan dengan situasi MK akhir-akhir ini.
"Kita bersilaturahim dengan para hakim senior MK. Beliau-beliau tentu sangat punya pengalaman yang berharga," ujar Arief.
"Acara ini sebetulnya hanya berhubungan dengan bencana penulisan kompilasi putusan MK yang monumental. Itu sudah diagendakan sebelum terjadinya masalah ini. Namun, terkait masalah Pak Patrialis, kita juga bicarakan beberapa hal," sambungnya.
Menurutnya, isi dari pertemuan hari ini lebih ke arah bagaimana mengantisipasi hal serupa tidak terjadi lagi.
Baca Juga: Pengacara: MUI Sudah Memahami Maksud Pernyataan Ahok Soal Ma'ruf
"Kita hakim MK menerima masukan dari para senior dalam rangka memperbaiki segala hal, kekurangan yang ada, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal yang sudah terjadi di MK," tutup Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT