Suara.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menangkap seorang terpidana korupsi yang menjadi buron sejak tujuh tahun silam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan mengatakan terpidana yang ditangkap bernama Hendrawan Diandi (52), warga Tangerang, Banten.
"Terpidana ditangkap di sebuah hotel bintang empat di kawasan Kemayoran, Jakarta. Terpidana ditangkap pada Rabu (8/2/2017) sekitar pukul 18.45 WIB. Terpidana sudah buron sejak 2009," kata Muhammad Zulfan.
Hendrawan Diandi merupakan terpidana korupsi pengadaan buku satu tahun Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, lembaga yang dibentuk untuk penganganan Aceh pascatsunami 26 Desember 2004.
Hendrawan Diandi berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009 dipidana satu tahun denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp365 juta subsidair enam bulan penjara.
"Uang pengganti sudah dititipkan terpidana ketika proses persidangan. Saat ini, terpidana hanya menjalankan kurungan badan selama satu tahun. Terpidana dimasukkan ke LP Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar," kata dia.
Hendrawan merupakan ketua panitia pengadaan buku satu tahun BRR NAD-Nias. Dia perwakilan auditor BPKP Pusat yang diperbantukan di BRR NAD-Nias.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri sejak ada kasus. Dan sekarang menjadi konsultan keuangan. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang bertugas sebagai akuntan publik," kata dia.
Setelah ditangkap, terpidana Hendrawan Diandi diinapkan di Rutan Salemba milik Kejaksaan Agung karena tidak ada penerbangan langsung ke Aceh malam itu juga.
Baca Juga: KPK Sita Rp 250 Miliar Selama Usut Korupsi e-KTP
Selain Hendrawan Diandi, tim Kejari Banda Aceh juga memburu keberadaan Achyarmansyah Lubis (55), terpidana korupsi dalam perkara yang sama. Setelah berkomunikasi, terpidana Achyarmansyah menyatakan akan menyerahkan diri Senin, 13 Februari 2017.
Achyarmansyah merupakan kuasa pengguna anggaran pengadaan buku satu tahun BRR NAD-Nias. Yang bersangkutan dihukum satu tahun penjara dalam kasus yang sama dengan terpidana Hendrawan Diandi.
"Yang bersangkutan berjanji akan datang ke Kantor Kejari Banda Aceh. Kalau tidak datang, yang bersangkutan akan ditangkap paksa. Apalagi alamat tempat kerjanya di Bandung sudah teridentifikasi," kata Muhammad Zulfan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?
-
LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun
-
Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga