Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarsono mengatakan kebutuhan logistik sakan mulai di antar, Selasa (14/2/2017). Logistik itu terdiri dari surat suara, kotak surat, tinta, bilik suara dan kebutuhan lainnya sudah siap untuk digunakan di 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Tentang kesiapan logistik untuk kebutuhan Pilkada DKI. hari ini logistik kebutuhan pemungutan dan perolehan suara sudah sebagian besar di Keluruhan. Dan besok dipastikan seluruh logistik pilkada kita sudah sampai di TPS sebanyak 13.023. Semua sudah mulai surat suara, kotak suara, tinta, bilik suara dan berbagai jenis form yang ada itu semua sudah lengkap. Insya allah kita pelaksanaan pemungutan sudah siap," kata Sumarno di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Dia juga menjelaskan jika semua anggota yang nantinya terlibat melakukan pengawasan di setiap TPS juga siap dikerahkan pada hari pencoblosan Pilkada DKI pada Rabu (15/2/2016) pekan ini.
"Seluruh jajaran KPU Kab kota, jajaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di 13.023 TPS sudah siap melaksanakan pemungutan suara," kata dia.
Dia juga menjelaskan warga yang sudah tercatat daftar pemilih tetap (DPT) wajib membawa surat pemberitahuan pencoblosan atau C6 saat datang ke TPS.
"Kepada para pemiih yang sudah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih yakni C6, itu ketika telah ke TPS itu harus dibawa," kata dia.
Namun, kata dia apabila ada warga yang belum mendapatkan surat C6 bisa membawa Kartu Tanda Pengenal Elektronik atau e-KTP, surat pengantar dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk bisa tetap menggunakan hak pilihknya di TPS. Syarat lain yang harus dibawa saat pencoblosan, lanjut Sumarno, pemilih juga harus menyertakan Kartu Keluarga yang asli kepada petugas di TPS.
"Bagi pemilih warga Jakarta yang belum terdaftar DPT, yang bersangkutan tidak ada akan kehilangan hak pilihnya. Tetapi kalau ingin menggunakan hak pilihnya bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan dukcapil bahwa yang bersangkutan sudah merekam e-KTPnya mulai pukul 12.00-13.00 WIB. E-KTP dibawa dan surat ketarangan dari Dukcapil ditunjukan dan membawa kartu keluarga yang asli sehingga KK menjadi syarat penting disamping e-KTP atau surat keterangan dari Dukcapil," kata Sumarno.
Baca Juga: Kapolri Terjunkan Densus 88 di Pilkada DKI Jakarta
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum