Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarsono mengatakan kebutuhan logistik sakan mulai di antar, Selasa (14/2/2017). Logistik itu terdiri dari surat suara, kotak surat, tinta, bilik suara dan kebutuhan lainnya sudah siap untuk digunakan di 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Tentang kesiapan logistik untuk kebutuhan Pilkada DKI. hari ini logistik kebutuhan pemungutan dan perolehan suara sudah sebagian besar di Keluruhan. Dan besok dipastikan seluruh logistik pilkada kita sudah sampai di TPS sebanyak 13.023. Semua sudah mulai surat suara, kotak suara, tinta, bilik suara dan berbagai jenis form yang ada itu semua sudah lengkap. Insya allah kita pelaksanaan pemungutan sudah siap," kata Sumarno di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Dia juga menjelaskan jika semua anggota yang nantinya terlibat melakukan pengawasan di setiap TPS juga siap dikerahkan pada hari pencoblosan Pilkada DKI pada Rabu (15/2/2016) pekan ini.
"Seluruh jajaran KPU Kab kota, jajaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di 13.023 TPS sudah siap melaksanakan pemungutan suara," kata dia.
Dia juga menjelaskan warga yang sudah tercatat daftar pemilih tetap (DPT) wajib membawa surat pemberitahuan pencoblosan atau C6 saat datang ke TPS.
"Kepada para pemiih yang sudah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih yakni C6, itu ketika telah ke TPS itu harus dibawa," kata dia.
Namun, kata dia apabila ada warga yang belum mendapatkan surat C6 bisa membawa Kartu Tanda Pengenal Elektronik atau e-KTP, surat pengantar dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk bisa tetap menggunakan hak pilihknya di TPS. Syarat lain yang harus dibawa saat pencoblosan, lanjut Sumarno, pemilih juga harus menyertakan Kartu Keluarga yang asli kepada petugas di TPS.
"Bagi pemilih warga Jakarta yang belum terdaftar DPT, yang bersangkutan tidak ada akan kehilangan hak pilihnya. Tetapi kalau ingin menggunakan hak pilihnya bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan dukcapil bahwa yang bersangkutan sudah merekam e-KTPnya mulai pukul 12.00-13.00 WIB. E-KTP dibawa dan surat ketarangan dari Dukcapil ditunjukan dan membawa kartu keluarga yang asli sehingga KK menjadi syarat penting disamping e-KTP atau surat keterangan dari Dukcapil," kata Sumarno.
Baca Juga: Kapolri Terjunkan Densus 88 di Pilkada DKI Jakarta
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur