Suara.com - Ketua KPU DKI Sumarno menegaskan selama masa hari tenang yaitu 12-15 Febuari tidak boleh ada kegiatan yang berbau kampanye untuk mengarahkan ke pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu. Larangan beraktivitas berbau kampanye itu juga berlaku di berbagai media, termasuk media sosial.
"Tidak boleh ada aktivitas selama masa tenang yang dikategorikan sebagai kampanye, termasuk di media sosial. Itu sudah disosialisasikan kepada seluruh peserta," kata Sumarno di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Khusus untuk pengawasan kegiatan berbau kampanye di media sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan tim Cyber Crime Polda Metro Jaya. Dia menyatakan, sebelum memasuki masa tenang 12 Februari, semua pasangan calon sudah harus menutup akun media sosialnya.
"Bawaslu bekerjasama dengan Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan di media sosial. Kemudian akun resmi para paslon juga harus ditutup paling tidak sebelum tanggal 12 Feberuari," tegas dia.
Dia menambahkan, untuk pencabutan baliho, spanduk, poster-poster di ruang publik dalam peraturannya merupakan tanggung jawab pasangan calon untuk membersihkan pada saat masa tenang. Namun jika tidak dicabut, maka akan dibersihkan oleh Satpol PP atas permintaan Bawaslu.
"Kalau mereka tidak melakukan, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye di mulai dari masa berakhirnya kampanye," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Bahlil Punya Tugas Baru, Pimpin Satgas Transisi Energi: Kejar Target 120 Juta Motor Listrik
-
Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu Bikin Resah, Polisi: Identitas Pelaku Dikantongi
-
Kota Yogyakarta Catat 6 Kasus Positif Campak, Dinkes Sebut Masih Ada Warga Anti Vaksin
-
MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq
-
Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!
-
Aliansi Mahasiswa Demo di DPR Tolak BoP dan Serukan Lawan Imperialisme, Ribuan Polisi Disiagakan
-
Tragedi Jumat Pagi di Jalur Transjakarta: Pemotor Tewas Usai Menghantam Pembatas Jalan
-
Alarm Bahaya BPBD Menyala, Cuaca Ekstrem Kepung Jakarta hingga 12 Maret
-
Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi