Suara.com - Ketua KPU DKI Sumarno menegaskan selama masa hari tenang yaitu 12-15 Febuari tidak boleh ada kegiatan yang berbau kampanye untuk mengarahkan ke pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu. Larangan beraktivitas berbau kampanye itu juga berlaku di berbagai media, termasuk media sosial.
"Tidak boleh ada aktivitas selama masa tenang yang dikategorikan sebagai kampanye, termasuk di media sosial. Itu sudah disosialisasikan kepada seluruh peserta," kata Sumarno di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Khusus untuk pengawasan kegiatan berbau kampanye di media sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan tim Cyber Crime Polda Metro Jaya. Dia menyatakan, sebelum memasuki masa tenang 12 Februari, semua pasangan calon sudah harus menutup akun media sosialnya.
"Bawaslu bekerjasama dengan Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan di media sosial. Kemudian akun resmi para paslon juga harus ditutup paling tidak sebelum tanggal 12 Feberuari," tegas dia.
Dia menambahkan, untuk pencabutan baliho, spanduk, poster-poster di ruang publik dalam peraturannya merupakan tanggung jawab pasangan calon untuk membersihkan pada saat masa tenang. Namun jika tidak dicabut, maka akan dibersihkan oleh Satpol PP atas permintaan Bawaslu.
"Kalau mereka tidak melakukan, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye di mulai dari masa berakhirnya kampanye," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!