Suara.com - Ketua KPU DKI Sumarno menegaskan selama masa hari tenang yaitu 12-15 Febuari tidak boleh ada kegiatan yang berbau kampanye untuk mengarahkan ke pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu. Larangan beraktivitas berbau kampanye itu juga berlaku di berbagai media, termasuk media sosial.
"Tidak boleh ada aktivitas selama masa tenang yang dikategorikan sebagai kampanye, termasuk di media sosial. Itu sudah disosialisasikan kepada seluruh peserta," kata Sumarno di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Khusus untuk pengawasan kegiatan berbau kampanye di media sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan tim Cyber Crime Polda Metro Jaya. Dia menyatakan, sebelum memasuki masa tenang 12 Februari, semua pasangan calon sudah harus menutup akun media sosialnya.
"Bawaslu bekerjasama dengan Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan di media sosial. Kemudian akun resmi para paslon juga harus ditutup paling tidak sebelum tanggal 12 Feberuari," tegas dia.
Dia menambahkan, untuk pencabutan baliho, spanduk, poster-poster di ruang publik dalam peraturannya merupakan tanggung jawab pasangan calon untuk membersihkan pada saat masa tenang. Namun jika tidak dicabut, maka akan dibersihkan oleh Satpol PP atas permintaan Bawaslu.
"Kalau mereka tidak melakukan, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye di mulai dari masa berakhirnya kampanye," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau