Suara.com - Pilkada DKI Jakarta 2017 saat ini tengah memasuki masa tenang yang dimulai sejak Minggu (12/2/2017). Masa tenang tersebut berlangsung selama tiga hari hingga Selasa (14/2/2017).
Selama masa tenang, semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dilarang berkampanye dan menyebarkan kampanye hitam.
Namun, dalam beberapa hari terakhir ini Panwaslu menemukan beberapa brosur yang menyudutkan salah satu pasangan calon, seperti brosur yang berisi pesan yang menyudutkan pasangan calon nomer dua yakni Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Dalam brosur tersebut menyatakan, salah satu paslon akan memberikan kacamata baca plus atau minus secara gratis kepada masyarakat. Dalam brosur tersebut ditulisakan pesan bahwa, Per KTP harus 1, Jangan Ngarep 2, dan Per KTP Boleh 3 dan jangan ngarep 2 kacamata.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Relawan Pendopo Anies-Sandi Muhammad Chazin Amrullah membantah jika brosur tersebut diberikan dari kubu paslon nomer 3.
"Bukan, itu Fitnah dan Hoax. Kami sudah terbiasa sekali difitnah seperti ini. Kami dari relawan pun tidak pernah melakukan hal tersebut," kata Amrullah saat ditemui dalam diskusi di Cafe Tebet 39, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Amrullah mengimbau kepada para relawan Anies dan Sandi untuk sabar, menurutnya dengan adanya serangan fitnah kepada dirinya, menunjukkan bahwa apa yang akan dia kerjakan benar.
"Saya semakin merasa bahwa kita kerjakan ini benar, kalau nggak ya nggak bakal difitnah begini," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi menuturkan, awalnya ada aduan dari warga Duri Kepa bahwa ada selebaran kampanye hitam.
Baca Juga: Survei LKPI: Anies Lolos ke Putaran Kedua, Ahok-Agus SBY Bersaing
“Kami dapat aduan dari Ketua Karang Taruna Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis lalu,” kata Puadi saat dimintai konfirmasi, Ahad, 12 Februari 2017.
Saat ini brosur-brosur itu disita oleh Panwaslu sebagai barang bukti. “Ada dua truk, isi brosurnya 10 kebohongan Anies-Sandi,” kata Puadi.
Senin ini, Panwaslu memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sekaligus klarifikasi.
Tag
Berita Terkait
-
Survei LKPI: Anies Lolos ke Putaran Kedua, Ahok-Agus SBY Bersaing
-
Misteri "Sepatu Hartono" di Debat Pilkada DKI Hebohkan Dunia Maya
-
"Ibu Awi" dan "Ibu Cecep" Mendadak Terkenal karena Debat Pilkada
-
Anies Baswedan Ngaku Tak Ada Motif Politis Ikuti Aksi 112
-
Program Oke Oce Sandi, Netizen: Lesu, Lemah, Oke Oce Solusinya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Bahlil Punya Tugas Baru, Pimpin Satgas Transisi Energi: Kejar Target 120 Juta Motor Listrik
-
Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu Bikin Resah, Polisi: Identitas Pelaku Dikantongi
-
Kota Yogyakarta Catat 6 Kasus Positif Campak, Dinkes Sebut Masih Ada Warga Anti Vaksin
-
MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq
-
Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!
-
Aliansi Mahasiswa Demo di DPR Tolak BoP dan Serukan Lawan Imperialisme, Ribuan Polisi Disiagakan
-
Tragedi Jumat Pagi di Jalur Transjakarta: Pemotor Tewas Usai Menghantam Pembatas Jalan
-
Alarm Bahaya BPBD Menyala, Cuaca Ekstrem Kepung Jakarta hingga 12 Maret
-
Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi