Suara.com - Enam Fraksi DPRP menolak pengguliran Hak Angket 'Ahok Gate'. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Nasdem.
Hak Angket ini digulirkan karena pemerintah kembali mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta. Para pengaju hak angket menilai itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana, kepala daerah harus diberhentikan sementara ketika menjadi terdakwa pidana 5 tahun penjara.
"Bagi fraksi pemerintah kami tidak melihat adanya urgensi angket," kata Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang dalam konfrensi pers, di DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Menurutnya, keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengaktifkan kembali Ahok sudah memiliki landasan hukum yang kuat.
"Kami sepakat kita siapkan forum dalam Komisi II jika diperlukan kami akan memerintahkan untuk mendukung jika dianggap perlu diundang Mendagri," ujar dia.
Keenam fraksi ini juga mendukung Mendagri yang meminta Mahkamah Agung untuk memberikan tafsir dalam penerapan UU Pemda ini. Meski Ketua MA sudah berkomentar soal tafsir ini dan mengembalikannya ke Kemendagri, Agus mengatakan, perlu menunggu pernyataan resmi dari MA.
"Kita tinggal tunggu saja. Kami belum mendengar langsung. Pemerintah kan menyampaikannya secara tertulis, kita tunggu hasil tertulis dari MA," kata Agus.
Usulan Hak Angket 'Ahok Gate' ini tetap berjalan dan akan dibawa ke paripurna terdekat. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto mengatakan akan melakukan lobi supaya angket ini tidak terjadi.
"Kalau bisa kita musyawarah," kata Utut.
Lalu bagaimana sikap Fraksi Partai Amanat yang merupakan patai pendukung pemerintahan, namun ada sejumlah orang anggota fraksinya yang ikut menandatangani pengusulan hak angket 'Ahok Gate' ini?
"Tadi ketua umum (PAN) kan sudah bilang. Ketua Umum bilang menolak Angket. Karena dia ada di pemerintah, nggak mungkin dia melawan pemerintah," kata Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat.
Untuk diketahui, 90 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari empat Fraksi menyerahkan tandatangan ke pimpinan DPR untuk pengajuan inisiatif hak angket 'Ahok Gate', Kemarin, Senin (13/2/2017).
Baca Juga: PAN Nyatakan Tolak Hak Angket Ahok Gate
"Empat fraksi, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN bermaksud mengajukan Hak Angket DPR tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa (dalam kasus penodaan agama)," kata perwakilan Fraksi Demokrat Fandi Utomo, saat menyerahkan berkas ini ke pimpinan DPR.
Rinciannya, 22 orang dari Fraksi Gerindra, 42 orang dari Fraksi Demokrat, 10 orang dari Fraksi PAN dan 16 orang dari Fraksi PKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri