Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan permintaan fatwa terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi Gubernur DKI Jakarta, kepada Mahkamah Agung merupakan salah satu cara meredam polemik di masyarakat.
Tjahjo menuturkan selama dua tahun menjadi Mendagri terjadi polemik hukum di antara pakar hukum dan anggota DPR yang berbeda dengan keputusan Kemendagri. Pernyataan Tjahjo terkait Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali yang mengatakan polemik tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pengalaman kami selama dua tahun yang memecahkan rekor begitu banyaknya, ini akhirnya ada polemik hukum, ada pendapat para pakar hukum, pendapat anggota DPR yang berbeda dengan keputusan hukum yang diambil oleh Kemendagri yang selama ini sudah saya lakukan," ujar Tjahjo di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Atas polemik hukum itulah, Tjahjo melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan mendapatkan instruksi untuk meminta fatwa kepada MA, yang merupakan pengadilan tertinggi.
"Saya menghormati pendapat DPR, menghormati pendapat pakar hukum yang berbeda dengan saya, maka kami melaporkan kepada presiden, presiden mengarahkan ya sudah, tertinggi ini adalah MA, sampaikan kepada MA," kata dia.
Maka dari itu, ia menyerahkan keputusan fatwa kepada Mahkamah Agung.
"MA mau mengeluarkan atau tidak menunggu pengadilan atau diserahkan ke pengadilan atau diserahkan ke Kemendagri ya saya hanya menyampaikansaja, saya tak minta harus kapan harus apa," ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa permintaan fatwa kepada MA tidak dikaitkan dengan kepentingan politik. Ia juga berharap adanya fatwa tersebut mencegah tidak ada pihak yang menyalahkan Jokowi.
"Saya tidak mau ke ranah politik, ini masalah aturan. Makanya hasil dari MA sebagai pembanding saja, saya menghargai yang berbeda,menghargai yang menguat, saya punya pendapat biasa saya lakukan, saya nggak mau masuk ke ranah politik. Ini kan masalah aturan makanya saya minta ini karena saya nggak mau punya bapak presiden disalahkan," jelas Tjahjo.
Tjahjo menambahkan tak mempersoalkan pernyataan Hatta, bahwa fatwa MA tidak mengikat.
"Tidak masalah meskipun tidak mengikat, tapi Kemendagri sudah punya yurisprudensi selama ini, itu mekanismenya," paparnya
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait permintaan Presiden RI Joko Widodo agar MA mengeluarkan fatwa, untuk menengahi polemik sah atau tidaknya pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan, polemik tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seharusnya di Kemendagri, Mereka ada bagian hukum juga, silahkan dibahas. Kalau fatwa kan tidak mengikat dan tidak harus diikuti," ujar Hatta dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Hatta mengatakan Kemendagriseharusnya mengambil sikap tegas untuk meredam polemik soal pelantikan Ahok.
"Kalau mau meredam, bisa saja, karena instansi terkait sudah menentukan sikap. Mestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap," kata dia.
Lebih lanjut, Hatta menambahkan, MAdalam memberikan fatwa tetap mempertimbangkan dampak positif dan negatif.
"Kita menjaga prinsip selalu menjaga independensi hakim yang menyidangkan. Tidak boleh mencampuri perkara yang ada di pengadilan tingkat pertama," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur