Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan permintaan fatwa terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi Gubernur DKI Jakarta, kepada Mahkamah Agung merupakan salah satu cara meredam polemik di masyarakat.
Tjahjo menuturkan selama dua tahun menjadi Mendagri terjadi polemik hukum di antara pakar hukum dan anggota DPR yang berbeda dengan keputusan Kemendagri. Pernyataan Tjahjo terkait Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali yang mengatakan polemik tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pengalaman kami selama dua tahun yang memecahkan rekor begitu banyaknya, ini akhirnya ada polemik hukum, ada pendapat para pakar hukum, pendapat anggota DPR yang berbeda dengan keputusan hukum yang diambil oleh Kemendagri yang selama ini sudah saya lakukan," ujar Tjahjo di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Atas polemik hukum itulah, Tjahjo melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan mendapatkan instruksi untuk meminta fatwa kepada MA, yang merupakan pengadilan tertinggi.
"Saya menghormati pendapat DPR, menghormati pendapat pakar hukum yang berbeda dengan saya, maka kami melaporkan kepada presiden, presiden mengarahkan ya sudah, tertinggi ini adalah MA, sampaikan kepada MA," kata dia.
Maka dari itu, ia menyerahkan keputusan fatwa kepada Mahkamah Agung.
"MA mau mengeluarkan atau tidak menunggu pengadilan atau diserahkan ke pengadilan atau diserahkan ke Kemendagri ya saya hanya menyampaikansaja, saya tak minta harus kapan harus apa," ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa permintaan fatwa kepada MA tidak dikaitkan dengan kepentingan politik. Ia juga berharap adanya fatwa tersebut mencegah tidak ada pihak yang menyalahkan Jokowi.
"Saya tidak mau ke ranah politik, ini masalah aturan. Makanya hasil dari MA sebagai pembanding saja, saya menghargai yang berbeda,menghargai yang menguat, saya punya pendapat biasa saya lakukan, saya nggak mau masuk ke ranah politik. Ini kan masalah aturan makanya saya minta ini karena saya nggak mau punya bapak presiden disalahkan," jelas Tjahjo.
Tjahjo menambahkan tak mempersoalkan pernyataan Hatta, bahwa fatwa MA tidak mengikat.
"Tidak masalah meskipun tidak mengikat, tapi Kemendagri sudah punya yurisprudensi selama ini, itu mekanismenya," paparnya
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait permintaan Presiden RI Joko Widodo agar MA mengeluarkan fatwa, untuk menengahi polemik sah atau tidaknya pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan, polemik tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seharusnya di Kemendagri, Mereka ada bagian hukum juga, silahkan dibahas. Kalau fatwa kan tidak mengikat dan tidak harus diikuti," ujar Hatta dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Hatta mengatakan Kemendagriseharusnya mengambil sikap tegas untuk meredam polemik soal pelantikan Ahok.
"Kalau mau meredam, bisa saja, karena instansi terkait sudah menentukan sikap. Mestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap," kata dia.
Lebih lanjut, Hatta menambahkan, MAdalam memberikan fatwa tetap mempertimbangkan dampak positif dan negatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah