Suara.com - Panitia Pengawas Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menganjurkan agar masyarakat yang tidak setuju dengan calon kepala daerah dari partai politik mengajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi sebagai solusi mengisi kekosongan hukum.
"Sepanjang aturan main terkait dengan 'kotak kosong' belum ada di dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah, kami tidak melarang maupun membolehkan mereka berkampanye," kata anggota Panwas Kabupaten Pati Ahmad di Pati, Rabu pagi.
Ketika akan turun ke jalan, lanjut Ahmad, para pendukung "kotak kosong" yang akan berkampanye harus mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ahmad yang menangani Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menindak mereka yang memasang alat peraga kampanye (APK).
"Penertiban terhadap APK yang dipasang oleh para pendukung kotak kosong di sejumlah titik adalah kewenangan Satpol PP Kabupaten Pati," kata Ahmad.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya bersama tim telah menertibkan APK "kotak kosong".
Putusan MK Menyinggung kembali soal pasangan calon tunggal pada pilkada, anggota Panwas Kabupaten Pati Ahmad mengemukakan bahwa landasan hukumnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015.
"Pasangan calon tunggal boleh asal harus ada kolom kosong di dalam surat suara atau lebih populer dengan istilah 'kotak kosong'," ucapnya.
Terkait dengan surat suara itu, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016. Di dalam Pasal 11A, disebutkan bahwa surat suara pada pemilihan satu pasangan calon memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon dan kolom kosong yang tidak bergambar.
Baca Juga: Enam Fraksi Tolak Hak Angket 'Ahok Gate'
Menurut Ahmad, keberadaan kolom kosong itu tidak hanya pada pilkada yang pesertanya satu pasangan calon, tetapi juga lebih dari satu pasang calon ada "kotak kosong"-nya.
"Dengan demikian, ada alternatif lain bagi masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon yang berasal dari parpol. Saya yakin dengan adanya 'kolom kosong' itu akan meminimalkan jumlah golput pada pilkada," katanya.
(Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Menembus Jurang 200 Meter, Helikopter Basarnas Evakuasi Satu Korban Pesawat ATR 42-500
-
Ahli Polimer Ungkap Risiko BPA Mengintai dari Galon Lanjut Usia
-
Kebocoran Gas Diduga Picu Kebakaran Pabrik Tahu di Pesanggrahan
-
Belasan Tiang Listrik Roboh di Mandalika, Bupati Lombok Tengah Kerahkan 5 OPD
-
Suami Wamendikti Stella Christie Kecelakaan Ski di AS, Alami Cedera Berat dan Dirawat di ICU
-
PDIP Rombak Anggotanya di DPR, 15 Legislator Pindah Komisi
-
Transjakarta Perpanjang Rute 2B Harapan Indah - Pulo Gadung, Tambah Tiga Halte Baru
-
Perkuat Human Capital, Mendagri Tito Minta Daerah Manfaatkan Program Prioritas Nasional
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tumpahan Tanah Tutupi Jalan, Lalu Lintas Simpang Lima Senen Macet Parah