Suara.com - Panitia Pengawas Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menganjurkan agar masyarakat yang tidak setuju dengan calon kepala daerah dari partai politik mengajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi sebagai solusi mengisi kekosongan hukum.
"Sepanjang aturan main terkait dengan 'kotak kosong' belum ada di dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah, kami tidak melarang maupun membolehkan mereka berkampanye," kata anggota Panwas Kabupaten Pati Ahmad di Pati, Rabu pagi.
Ketika akan turun ke jalan, lanjut Ahmad, para pendukung "kotak kosong" yang akan berkampanye harus mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ahmad yang menangani Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menindak mereka yang memasang alat peraga kampanye (APK).
"Penertiban terhadap APK yang dipasang oleh para pendukung kotak kosong di sejumlah titik adalah kewenangan Satpol PP Kabupaten Pati," kata Ahmad.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya bersama tim telah menertibkan APK "kotak kosong".
Putusan MK Menyinggung kembali soal pasangan calon tunggal pada pilkada, anggota Panwas Kabupaten Pati Ahmad mengemukakan bahwa landasan hukumnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015.
"Pasangan calon tunggal boleh asal harus ada kolom kosong di dalam surat suara atau lebih populer dengan istilah 'kotak kosong'," ucapnya.
Terkait dengan surat suara itu, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016. Di dalam Pasal 11A, disebutkan bahwa surat suara pada pemilihan satu pasangan calon memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon dan kolom kosong yang tidak bergambar.
Baca Juga: Enam Fraksi Tolak Hak Angket 'Ahok Gate'
Menurut Ahmad, keberadaan kolom kosong itu tidak hanya pada pilkada yang pesertanya satu pasangan calon, tetapi juga lebih dari satu pasang calon ada "kotak kosong"-nya.
"Dengan demikian, ada alternatif lain bagi masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon yang berasal dari parpol. Saya yakin dengan adanya 'kolom kosong' itu akan meminimalkan jumlah golput pada pilkada," katanya.
(Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026
-
Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat
-
Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar
-
Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
-
Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!