Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar mendapat giliran pertama memberikan keterangan dalam sidang kesebelas perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Miftachul ucapkan Ahok "karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51" sama artinya dengan menodai Al Quran dan ulama. Ucapan itu disampaikan Ahok ketika kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ucapan inilah yang kemudian menyeret Ahok ke kumparan masalah.
"Kata di bagian itu (bohong) sudah masuk penistaan agama. Karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi. Karena ada kalimat 'dibohongi pakai Al Quran' ini," ujar Miftachul dalam persidangan.
Miftachul menambahkan penggunaan kata 'bohong' dapat ditasirkan sebagai wujud penistaan.
"Apalagi tadi ada kata-kata jangan percaya itu, artinya orang yang sudah percaya diajak jangan percaya. Yang semula dia beriman jadi tidak meyakini," kata Miftachul.
Miftachul mengatakan Majelis Ulama Indonesia pun menganggap demikian. MUI mengeluarkan sikap bahwa Ahok menghina Al Quran dan ulama.
"(Isi sikap keagamaan MUI) menganggap bahwa terdakwa (Ahok) menistakan surat Al Maidah dan ulama," kata Miftachul.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG
-
Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs
-
Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!
-
Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
-
Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo
-
Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi
-
Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia
-
Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris: Arti Sandi Rahasia Aliran Uang dalam Skandal Imigrasi
-
Timwas Sebut Haji 2026 Bagus, Tapi Fasilitas di Mina Masih Jadi PR
-
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening