Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab siap menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017) besok.
"Insya Allah kami sudah lakukan persiapan, besok beliau (Habib Rizieq) bakal hadir," kata juru bicara FPI Slamet Ma'ruf kepada Suara.com, Senin (27/2/2017).
"Persiapannya, karena besok kan beliau sebagai saksi ahli, persiapkan argumentasi-argumentasi, referensi-referensi, kitab-kitabnya, acuan-acuannya yang berhubungan dengan ahli mubaligh," Slamet menambahkan.
Rizieq, kata Slamet, akan membawa materi-materi tertulis untuk memperkuat argumentasi, di antaranya, kitab suci. Kitab-kitab yang akan dibawa ke sidang, kata dia, sama seperti yang dulu pernah dibawa ke Bareskrim Polri untuk gelar perkara kasus Ahok sebelum naik ke tingkat penyidikan.
"Pas gelar perkara aja 15 sumber rujukan. Ya nggak beda dari situlah. Kemungkinan lebih banyak sumber rujukannnya. Ada buku tafsir, hadits, beberapa buku pendapat ahli tafsir, pasti dibawa," katanya.
Selain Rizieq, dalam persidangan keduabelas, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan.
Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ahok diduga melakukan penodaan agama ketika mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Insya Allah kami sudah lakukan persiapan, besok beliau (Habib Rizieq) bakal hadir," kata juru bicara FPI Slamet Ma'ruf kepada Suara.com, Senin (27/2/2017).
"Persiapannya, karena besok kan beliau sebagai saksi ahli, persiapkan argumentasi-argumentasi, referensi-referensi, kitab-kitabnya, acuan-acuannya yang berhubungan dengan ahli mubaligh," Slamet menambahkan.
Rizieq, kata Slamet, akan membawa materi-materi tertulis untuk memperkuat argumentasi, di antaranya, kitab suci. Kitab-kitab yang akan dibawa ke sidang, kata dia, sama seperti yang dulu pernah dibawa ke Bareskrim Polri untuk gelar perkara kasus Ahok sebelum naik ke tingkat penyidikan.
"Pas gelar perkara aja 15 sumber rujukan. Ya nggak beda dari situlah. Kemungkinan lebih banyak sumber rujukannnya. Ada buku tafsir, hadits, beberapa buku pendapat ahli tafsir, pasti dibawa," katanya.
Selain Rizieq, dalam persidangan keduabelas, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan.
Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ahok diduga melakukan penodaan agama ketika mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Komentar
Berita Terkait
-
Jangan karena Beda Politik, Lalu Jenazah Diancam Tak Disalatkan
-
Spanduk Boikot Jenazah Pro Ahok, Polisi: Jangan Terjebak Situasi
-
Jika Jenazah Pro Ahok Ditolak di Satu Masjid, Cari Masjid Lain
-
Isu Boikot Jenazah Pro Ahok, Ini Bahaya Politik Praktis di Masjid
-
Polisi Tunggu Laporan Kasus Boikot Jenazah Pendukung Ahok
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
-
Belum Dievakuasi, Begini Penampakan Mobil yang Tertimpa Reruntuhan Bangunan Parkir di Koja
-
KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
Geger Kabar Selebgram Ayu Aulia Dilantik di Kemhan, Jenderal TNI Turun Tangan Beri Klarifikasi
-
Jaksa Agung Rotasi 68 Pejabat, Sejumlah Kajari yang Pernah Terseret Dugaan Korupsi Ikut Dimutasi
-
Geger! Teror Penyiraman Air Keras oleh OTK di Pulogadung, Aspal Sampai Berasap
-
Peringatan 13 Tahun Jokowi Masuk Gorong-Gorong: Momen Ikonik yang Mengubah Wajah Politik Indonesia
-
Bukan Gempa, Kenapa Gedung Parkir Baru Berusia 3 Tahun Ambruk di Koja?