Suara.com - Kementerian Luar Negeri Malaysia menyampaikan, racun saraf VX sebagai penyebab kematian Kim Jong Nam, saudara tiri petinggi Korea Utara yang tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) 13 Februari lalu. Ha tersebut diungkap melalui pernyataan tertulisnya.
"Kementerian Luar Negeri Malaysia memperhatikan dengan serius sekaligus menyesalkan penggunaan racun saraf VX sebagai alat pembunuhan seorang warga Korea Utara di KLIA2 Februari lalu," katanya di Putrajaya, Jumat (3/3/2017).
Racun saraf VX telah lama dilarang pemakaiannya oleh banyak negara dunia, khususnya setelah disepakati dalam Perjanjian Bersama Penggunaan Senjata Kimia 2005. Artinya, seluruh pihak yang menyepakati perjanjian itu tidak boleh memakai, mengembangkan, memproduksi, dan menyimpan unsur berbahaya tesebut.
"Pemerintah Malaysia telah bekerja sama dengan Organisasi Pengawas Senjata Kimia (OPCW) demi mematuhi seluruh isi perjanjian yang ditetapkan sebelumnya," tambah pihak kementerian.
Kementerian juga menyatakan bahwa negaranya tidak memproduksi, menyimpan, mengimpor atau mengekspor seluruh racun yang dilarang, termasuk VX. Pihaknya juga telah menyiarkan pengumuman resmi tiap tahunnya mengenai efek berbahaya dari racun yang dilarang digunakan oleh komunitas internasional.
"OPCW juga dilibatkan dalam proses pengawasan senjata kimia secara berkala di Malaysia," Kementerian Luar Negeri berujar.
"Organisasi pengawas senjata kimia internasional telah menyatakan komitmennya untuk membantu proses penyelidikan sebagaimana dibutuhkan otoritas terkait," tambahnya.
Sebelumnya, Kim Jong Nam dinyatakan tewas di tengah perjalanan menuju rumah sakit dari bandara di ibukota, Kuala Lumpur. Ia sempat mengeluh sakit ke petugas bandara, mengatakan seperti ada seseorang yang menarik kepalanya.
Pihak Kepolisian Diraja Malaysia telah mengamankan sejumlah tersangka, salah satunya Siti Aisyah (25), seorang warga Indonesia. Sejauh ini, perempuan itu bersama seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong (28) telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan dan terancam akan dieksekusi mati.
Baca Juga: 'Menyampah' di Instagram Raja Salman, Netizen Indonesia Dikecam
"Siti Aisyah telah didakwa oleh jaksa menggunakan Pasal 302 tentang pembunuhan berencana," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Arrmanatha menambahkan, Pemerintah Indonesia berharap persidangan berjalan adil dan terus berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah sehingga terdakwa tidak dihakimi langsung oleh publik. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun