Suara.com - Kementerian Luar Negeri Malaysia menyampaikan, racun saraf VX sebagai penyebab kematian Kim Jong Nam, saudara tiri petinggi Korea Utara yang tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) 13 Februari lalu. Ha tersebut diungkap melalui pernyataan tertulisnya.
"Kementerian Luar Negeri Malaysia memperhatikan dengan serius sekaligus menyesalkan penggunaan racun saraf VX sebagai alat pembunuhan seorang warga Korea Utara di KLIA2 Februari lalu," katanya di Putrajaya, Jumat (3/3/2017).
Racun saraf VX telah lama dilarang pemakaiannya oleh banyak negara dunia, khususnya setelah disepakati dalam Perjanjian Bersama Penggunaan Senjata Kimia 2005. Artinya, seluruh pihak yang menyepakati perjanjian itu tidak boleh memakai, mengembangkan, memproduksi, dan menyimpan unsur berbahaya tesebut.
"Pemerintah Malaysia telah bekerja sama dengan Organisasi Pengawas Senjata Kimia (OPCW) demi mematuhi seluruh isi perjanjian yang ditetapkan sebelumnya," tambah pihak kementerian.
Kementerian juga menyatakan bahwa negaranya tidak memproduksi, menyimpan, mengimpor atau mengekspor seluruh racun yang dilarang, termasuk VX. Pihaknya juga telah menyiarkan pengumuman resmi tiap tahunnya mengenai efek berbahaya dari racun yang dilarang digunakan oleh komunitas internasional.
"OPCW juga dilibatkan dalam proses pengawasan senjata kimia secara berkala di Malaysia," Kementerian Luar Negeri berujar.
"Organisasi pengawas senjata kimia internasional telah menyatakan komitmennya untuk membantu proses penyelidikan sebagaimana dibutuhkan otoritas terkait," tambahnya.
Sebelumnya, Kim Jong Nam dinyatakan tewas di tengah perjalanan menuju rumah sakit dari bandara di ibukota, Kuala Lumpur. Ia sempat mengeluh sakit ke petugas bandara, mengatakan seperti ada seseorang yang menarik kepalanya.
Pihak Kepolisian Diraja Malaysia telah mengamankan sejumlah tersangka, salah satunya Siti Aisyah (25), seorang warga Indonesia. Sejauh ini, perempuan itu bersama seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong (28) telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan dan terancam akan dieksekusi mati.
Baca Juga: 'Menyampah' di Instagram Raja Salman, Netizen Indonesia Dikecam
"Siti Aisyah telah didakwa oleh jaksa menggunakan Pasal 302 tentang pembunuhan berencana," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Arrmanatha menambahkan, Pemerintah Indonesia berharap persidangan berjalan adil dan terus berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah sehingga terdakwa tidak dihakimi langsung oleh publik. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan