Suara.com - Kementerian Luar Negeri Malaysia menyampaikan, racun saraf VX sebagai penyebab kematian Kim Jong Nam, saudara tiri petinggi Korea Utara yang tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) 13 Februari lalu. Ha tersebut diungkap melalui pernyataan tertulisnya.
"Kementerian Luar Negeri Malaysia memperhatikan dengan serius sekaligus menyesalkan penggunaan racun saraf VX sebagai alat pembunuhan seorang warga Korea Utara di KLIA2 Februari lalu," katanya di Putrajaya, Jumat (3/3/2017).
Racun saraf VX telah lama dilarang pemakaiannya oleh banyak negara dunia, khususnya setelah disepakati dalam Perjanjian Bersama Penggunaan Senjata Kimia 2005. Artinya, seluruh pihak yang menyepakati perjanjian itu tidak boleh memakai, mengembangkan, memproduksi, dan menyimpan unsur berbahaya tesebut.
"Pemerintah Malaysia telah bekerja sama dengan Organisasi Pengawas Senjata Kimia (OPCW) demi mematuhi seluruh isi perjanjian yang ditetapkan sebelumnya," tambah pihak kementerian.
Kementerian juga menyatakan bahwa negaranya tidak memproduksi, menyimpan, mengimpor atau mengekspor seluruh racun yang dilarang, termasuk VX. Pihaknya juga telah menyiarkan pengumuman resmi tiap tahunnya mengenai efek berbahaya dari racun yang dilarang digunakan oleh komunitas internasional.
"OPCW juga dilibatkan dalam proses pengawasan senjata kimia secara berkala di Malaysia," Kementerian Luar Negeri berujar.
"Organisasi pengawas senjata kimia internasional telah menyatakan komitmennya untuk membantu proses penyelidikan sebagaimana dibutuhkan otoritas terkait," tambahnya.
Sebelumnya, Kim Jong Nam dinyatakan tewas di tengah perjalanan menuju rumah sakit dari bandara di ibukota, Kuala Lumpur. Ia sempat mengeluh sakit ke petugas bandara, mengatakan seperti ada seseorang yang menarik kepalanya.
Pihak Kepolisian Diraja Malaysia telah mengamankan sejumlah tersangka, salah satunya Siti Aisyah (25), seorang warga Indonesia. Sejauh ini, perempuan itu bersama seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong (28) telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan dan terancam akan dieksekusi mati.
Baca Juga: 'Menyampah' di Instagram Raja Salman, Netizen Indonesia Dikecam
"Siti Aisyah telah didakwa oleh jaksa menggunakan Pasal 302 tentang pembunuhan berencana," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Arrmanatha menambahkan, Pemerintah Indonesia berharap persidangan berjalan adil dan terus berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah sehingga terdakwa tidak dihakimi langsung oleh publik. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka