Suara.com - Kementerian Luar Negeri Malaysia menyampaikan, racun saraf VX sebagai penyebab kematian Kim Jong Nam, saudara tiri petinggi Korea Utara yang tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) 13 Februari lalu. Ha tersebut diungkap melalui pernyataan tertulisnya.
"Kementerian Luar Negeri Malaysia memperhatikan dengan serius sekaligus menyesalkan penggunaan racun saraf VX sebagai alat pembunuhan seorang warga Korea Utara di KLIA2 Februari lalu," katanya di Putrajaya, Jumat (3/3/2017).
Racun saraf VX telah lama dilarang pemakaiannya oleh banyak negara dunia, khususnya setelah disepakati dalam Perjanjian Bersama Penggunaan Senjata Kimia 2005. Artinya, seluruh pihak yang menyepakati perjanjian itu tidak boleh memakai, mengembangkan, memproduksi, dan menyimpan unsur berbahaya tesebut.
"Pemerintah Malaysia telah bekerja sama dengan Organisasi Pengawas Senjata Kimia (OPCW) demi mematuhi seluruh isi perjanjian yang ditetapkan sebelumnya," tambah pihak kementerian.
Kementerian juga menyatakan bahwa negaranya tidak memproduksi, menyimpan, mengimpor atau mengekspor seluruh racun yang dilarang, termasuk VX. Pihaknya juga telah menyiarkan pengumuman resmi tiap tahunnya mengenai efek berbahaya dari racun yang dilarang digunakan oleh komunitas internasional.
"OPCW juga dilibatkan dalam proses pengawasan senjata kimia secara berkala di Malaysia," Kementerian Luar Negeri berujar.
"Organisasi pengawas senjata kimia internasional telah menyatakan komitmennya untuk membantu proses penyelidikan sebagaimana dibutuhkan otoritas terkait," tambahnya.
Sebelumnya, Kim Jong Nam dinyatakan tewas di tengah perjalanan menuju rumah sakit dari bandara di ibukota, Kuala Lumpur. Ia sempat mengeluh sakit ke petugas bandara, mengatakan seperti ada seseorang yang menarik kepalanya.
Pihak Kepolisian Diraja Malaysia telah mengamankan sejumlah tersangka, salah satunya Siti Aisyah (25), seorang warga Indonesia. Sejauh ini, perempuan itu bersama seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong (28) telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan dan terancam akan dieksekusi mati.
Baca Juga: 'Menyampah' di Instagram Raja Salman, Netizen Indonesia Dikecam
"Siti Aisyah telah didakwa oleh jaksa menggunakan Pasal 302 tentang pembunuhan berencana," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Arrmanatha menambahkan, Pemerintah Indonesia berharap persidangan berjalan adil dan terus berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah sehingga terdakwa tidak dihakimi langsung oleh publik. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting