Suara.com - Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji usulan kenaikan bantuan dana bagi partai politik. Bantuan keuangan untuk parpol sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol.
Bantuan dihitung per suara sah yang membuat parpol berhak atas kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dengan satu suara dihargai Rp108.
Namun, menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, bantuan Rp108 per suara itu sudah dinilai tidak memadai lagi. Apalagi dikaitkan dengan inflasi dan kenaikan harga lainnya sehingga usulan perubahan dana bantuan menjadi pertimbangan.
"Kami masih hitung berapa jumlah kenaikan yang pas," kata Soedarmo di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/3/2017).
"Memang kalau yang sekarang ini saya lihat terlalu rendah jumlahnya kalau kita hadapkan dengan situasi saat sekarang ini. Padahal ada inflasi, itu kan juga menjadi pertimbangan," katanya.
Selama ini parpol yang menerima bantuan keuangan dari pemerintah melalui APBN wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas segala penggunaannya. Paling lambat, LPJ itu harus dibuat per Januari.
"Ada satu atau dua parpol yang terlambat menyusun laporannya, tapi saya rasa itu hal biasa. Mungkin terkendala dengan hal-hal teknis dan lain sebagainya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo