Suara.com - Saat kakak angkat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier, ingin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan ke-13, jaksa penuntut umum langsung menyampaikan keberatan.
JPU keberatan karena menganggap Analta sudah pernah dibuatkan berita acara pemeriksaan namun beberapa kali terlihat menyaksikan jalanya persidangan Ahok dan mendengarkan keterangan dari beberapa saksi-saksi sebelumnya.
"Ada pelanggaran terhadap undang-undang, kapasitas saksi tidak dapat diterima sebagai saksi. Daripada cacat hukum nanti," ujar ketua JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Ali mengatakan JPU baru tahu saksi meringankan Ahok yang dihadirkan dalam persidangan kali ini bernama Analta setelah melihat kakak angkat Ahok dihadirkan ke sidang ke-13.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso terlebih dahulu melakukan konfirmasi hal tersebut kepada Analta.
"Sekarang saudara saya tanya waktu sidang di sini (Kementerian Pertanian) pernah ikut?" tanya Dwiarso.
"Pernah cuma sekali," jawab Analta.
Selanjutnya, majelis hakim memutuskan menolak Analta diambil sumpah dan memberikan keterangan dalam sidang Ahok karena sudah beberapa kali mengikuti jalanya persidangan Ahok.
"Untuk itu keberatan penuntut umum kami terima, saksi tak bisa didengarkan keterangannya dalam persidangan ini. Menurut majelis karena sudah dengarkan keterangan saksi, saksi (Analta) ini tidak bisa diperiksa," kata Dwiarso.
Baca Juga: FPI: Ahok Menang di Jakut, Jakbar dan Mau Kuasai Jaktim, Jaksel
Selanjutnya, Dwiarso meminta tim penasihat hukum Ahok dalam persidangan berikutnya bisa menghadirkan sakai lain.
"Saya kira nanti penasihat hukum bisa ajukan saksi di luar berkas yang kira-kira pengetahuannya sama dengan saksi ini. Bisa digantikan saksi lain," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Menjawab Sidak Dedi Mulyadi, 4 Bukti Kuat Sumber Air Aqua Berasal dari Pegunungan Terlindungi
-
Geger Pesta Seks Gay di Surabaya Bikin Kaget, Profesi Pesertanya Ada ASN, Guru hingga Petani?
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Guntur Romli PDIP Sebut Mahasiswa '98 Bisa Dicap Penjahat
-
FKBI Desak Gubernur Dedi Mulyadi Lakukan Tindakan Tegas Usai Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur
-
Geger Aqua Disebut Pakai Air Sumur Bor, DPR Turun Tangan: Ini Persoalan Serius!
-
Sembuh dari Tifus, Lisa Mariana Siap Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Besok Siang
-
Survei Mengungkap: Program MBG Tuai Kekecewaan Tinggi, Publik Desak Evaluasi
-
Dugaan Skandal Kereta Cepat Whoosh, Jepang Sengaja Dilibatkan untuk 'Goreng' Harga?
-
Periksa Eks Kabiro Umum Kementan, KPK Dalami Soal Rekanan Pengadaan Asam Formiat
-
Gubernur Pramono Anung Ingin 'Boyong' IKJ dari Cikini ke Kota Tua, Begini Reaksi Kampus