Suara.com - Saat kakak angkat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier, ingin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan ke-13, jaksa penuntut umum langsung menyampaikan keberatan.
JPU keberatan karena menganggap Analta sudah pernah dibuatkan berita acara pemeriksaan namun beberapa kali terlihat menyaksikan jalanya persidangan Ahok dan mendengarkan keterangan dari beberapa saksi-saksi sebelumnya.
"Ada pelanggaran terhadap undang-undang, kapasitas saksi tidak dapat diterima sebagai saksi. Daripada cacat hukum nanti," ujar ketua JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Ali mengatakan JPU baru tahu saksi meringankan Ahok yang dihadirkan dalam persidangan kali ini bernama Analta setelah melihat kakak angkat Ahok dihadirkan ke sidang ke-13.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso terlebih dahulu melakukan konfirmasi hal tersebut kepada Analta.
"Sekarang saudara saya tanya waktu sidang di sini (Kementerian Pertanian) pernah ikut?" tanya Dwiarso.
"Pernah cuma sekali," jawab Analta.
Selanjutnya, majelis hakim memutuskan menolak Analta diambil sumpah dan memberikan keterangan dalam sidang Ahok karena sudah beberapa kali mengikuti jalanya persidangan Ahok.
"Untuk itu keberatan penuntut umum kami terima, saksi tak bisa didengarkan keterangannya dalam persidangan ini. Menurut majelis karena sudah dengarkan keterangan saksi, saksi (Analta) ini tidak bisa diperiksa," kata Dwiarso.
Baca Juga: FPI: Ahok Menang di Jakut, Jakbar dan Mau Kuasai Jaktim, Jaksel
Selanjutnya, Dwiarso meminta tim penasihat hukum Ahok dalam persidangan berikutnya bisa menghadirkan sakai lain.
"Saya kira nanti penasihat hukum bisa ajukan saksi di luar berkas yang kira-kira pengetahuannya sama dengan saksi ini. Bisa digantikan saksi lain," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!