Suara.com - Saat kakak angkat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier, ingin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan ke-13, jaksa penuntut umum langsung menyampaikan keberatan.
JPU keberatan karena menganggap Analta sudah pernah dibuatkan berita acara pemeriksaan namun beberapa kali terlihat menyaksikan jalanya persidangan Ahok dan mendengarkan keterangan dari beberapa saksi-saksi sebelumnya.
"Ada pelanggaran terhadap undang-undang, kapasitas saksi tidak dapat diterima sebagai saksi. Daripada cacat hukum nanti," ujar ketua JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Ali mengatakan JPU baru tahu saksi meringankan Ahok yang dihadirkan dalam persidangan kali ini bernama Analta setelah melihat kakak angkat Ahok dihadirkan ke sidang ke-13.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso terlebih dahulu melakukan konfirmasi hal tersebut kepada Analta.
"Sekarang saudara saya tanya waktu sidang di sini (Kementerian Pertanian) pernah ikut?" tanya Dwiarso.
"Pernah cuma sekali," jawab Analta.
Selanjutnya, majelis hakim memutuskan menolak Analta diambil sumpah dan memberikan keterangan dalam sidang Ahok karena sudah beberapa kali mengikuti jalanya persidangan Ahok.
"Untuk itu keberatan penuntut umum kami terima, saksi tak bisa didengarkan keterangannya dalam persidangan ini. Menurut majelis karena sudah dengarkan keterangan saksi, saksi (Analta) ini tidak bisa diperiksa," kata Dwiarso.
Baca Juga: FPI: Ahok Menang di Jakut, Jakbar dan Mau Kuasai Jaktim, Jaksel
Selanjutnya, Dwiarso meminta tim penasihat hukum Ahok dalam persidangan berikutnya bisa menghadirkan sakai lain.
"Saya kira nanti penasihat hukum bisa ajukan saksi di luar berkas yang kira-kira pengetahuannya sama dengan saksi ini. Bisa digantikan saksi lain," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar