Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan sebanyak 222.014 kursi per hari. Ini meningkat 2,1 persen dari masa angkutan Lebaran 2016, yakni sebanyak 217.364 kursi per hari.
Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan peningkatan kapasitas tersebut karena diproyeksikan akan terjadi peningkatan volume penumpang KA Utama (eksekutif, bisnis dan ekonomi) sebesar 13.128 dari periode angkutan Lebaran tahun lalu.
"Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi kereta, kami menyediakan 331 perjalanan KA reguler yang terdiri dari KA jarak jauh, sedang dan lokal dan 38 perjalanan KA tambahan sebanyak 21.860 kursi per hari," katanya di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Kapasitas kursi KA tambahan paling banyak, yaitu Kertajaya Pasarsenen-Pasarturi dan Brantas Pasarsenen-Blitar sebanyan 1.792 kursi tambahan.
Namun, Edi mengatakan pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan menambah lagi kapasitas serta pengoperasian KA baru apabila permintaan masyarakat terus meningkat.
Dia menyebutkan secara menyeluruh, target penumpang pada tahun ini, yaitu 367 juta atau meningkat dari 2016, yaitu 352 juta penumpang. Untuk tiket, dia menjelaskan, bisa dipesan mulai 17 Maret 2017 atau H-90 sebelum keberangkatan yang ditetapkan PT KAI.
Dia menambahkan tahun ini KAI juga menetapkan masa angkutan Lebaran 2017 selama 22 hari, yakni mulai 15 Juni 2017 (H-10) sampai dengan 6 Juli 2017 (H+10).
"Arus mudik diperkirakan akan mengalami puncak pada Kamis, 22 Juni 2017 atau H-3 dan puncak arus balik diperkirakan Sabtu 1 Juli 2017 atau H+6," katanya.
Selain itu, KAI juga tahun ini menyelenggarakan angkutan motor gratis (Motis) kerja sama dengan Kementerian Perhubungan yang akan dimulai pada 18-23 Juni 2017 untuk arus mudik dan 29 Juni sampai 5 Juli untuk arus balik.
Baca Juga: Menhub Tinjau Kesiapan Gerbang Tol Cikarang Hadapi Arus Mudik
Edi menambahkan pihaknya juga mengerahkan 4.223 personel keamanan baik dari internal maupu eksternal KAI. Sementara itu, untuk petugas, dia menyiagakan 2.950 petugas, baik pemeriksa jalur, pe jaga lintas yang ditempatkan di posko-posko rawan sepanjang jalur Jawa dan Sumatera.
Edi mengimbau bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa KA jarak jauh masih diperbolehkan di usia kehamilan 14-28 minggu.
"Di luar periode kehamilan tersebut, ibu hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidang yang menyatakan bahwa kandungan sehat dan minimal didamping satu orang, terutama keluarga," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif