Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidang ke 15 [suara.com/Bowo Raharjo]
Setelah mendengarkan keterangan ahli bahasa, Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia; Rahayu Surtiati, giliran ahli agama Islam dari Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan; Ahmad Ishomuddin, yang dihadirkan di pengadilan ke 15 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (21/3/2017).
Setelah untuk meringankan perkara Ahok tersebut mengatakan konteks surat Al Maidah ayat 51 yaitu penjelasan tentang peperangan.
Ahmad Ishomuddin mengatakan surat Al Maidah ayat 51 menjelaskan hubungan antara orang Islam dan pemeluk agama lain ketika terjadi perang.
"Kalau diterapkan dalam konteks kekinian, puncak permusuhan bisa terjadi jika konteksnya sama yaitu terjadi peperangan secara fisik antara orang Islam dengan agama lain. Konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah peperangan," kata Ahmad Ishomuddin di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Ahmad Ishomuddin tidak setuju dengan orang yang menafsirkan surat Al Maidah ayat 51 sebagai bukti umat Islam tidak boleh memilih pemimpin di luar Islam.
Menurut Ahmad Ishomuddin ada empat metode untuk menafsirkan Al Quran yaitu penafsiran global, analisis, perbandingan antar ayat dengan hadis nabi atau ayat lain, dan kajian tematik.
"Saya meneliti beberapa kitab tafsir. Salah satu kitab tafsir berkata bahwa ayat tersebut ditujukan untuk orang beriman," ujar dia.
"Pendapat lain mengatakan bahwa sasaran larangan ini adalah orang-orang munafik agar mereka kembali pada keimanan dan tidak berkhianat kepada umat islam," Ahmad menambahkan.
Setelah untuk meringankan perkara Ahok tersebut mengatakan konteks surat Al Maidah ayat 51 yaitu penjelasan tentang peperangan.
Ahmad Ishomuddin mengatakan surat Al Maidah ayat 51 menjelaskan hubungan antara orang Islam dan pemeluk agama lain ketika terjadi perang.
"Kalau diterapkan dalam konteks kekinian, puncak permusuhan bisa terjadi jika konteksnya sama yaitu terjadi peperangan secara fisik antara orang Islam dengan agama lain. Konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah peperangan," kata Ahmad Ishomuddin di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Ahmad Ishomuddin tidak setuju dengan orang yang menafsirkan surat Al Maidah ayat 51 sebagai bukti umat Islam tidak boleh memilih pemimpin di luar Islam.
Menurut Ahmad Ishomuddin ada empat metode untuk menafsirkan Al Quran yaitu penafsiran global, analisis, perbandingan antar ayat dengan hadis nabi atau ayat lain, dan kajian tematik.
"Saya meneliti beberapa kitab tafsir. Salah satu kitab tafsir berkata bahwa ayat tersebut ditujukan untuk orang beriman," ujar dia.
"Pendapat lain mengatakan bahwa sasaran larangan ini adalah orang-orang munafik agar mereka kembali pada keimanan dan tidak berkhianat kepada umat islam," Ahmad menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri