Suara.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mempertanyakan Mahkamah Agung terkait pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (5/4/2017). Pelantikan ini disebut ilegal karena sebelumnya ada putusan MA terkait tata tertib DPD tentang masa jabatan pimpinan DPD.
"Itu nanti kita pertanyakan MA, kenapa ada hal-hal yang bertentangan? Pertamanya menganulir tapi ikut melantik nanti kita tanyakan," kata Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Rabu (5/4/2017).
Dia menambahkan hal ini akan ditanyakan ketika Komisi III melakukan kunjungan ke MA. Namun, Politikus Gerindra ini mengatakan belum tahu jadwal kunjungan tersebut.
"Tapi sebentar lagi kan reses (18/4/2017), dan sementara kita konsentrasi kepada pemilihan anggota KPU, Bawaslu dan BPK dulu," kata Dasco.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial Suwardi mengambil sumpah Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis menjadi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (4/4/2017). Namun, setelah melantik, dia langsung pergi meninggalkan ruangan sidang paripurna meski acara belum selesai.
Suwardi hanya diam ketika dimintai tanggapannya soal alasan melantik pimpinan DPD baru ini. Lantaran, sebelumnya ada putusan MA nomor 38/P/HUM/2016 dan nomor 20/P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan nomor 1 tahun 2017. Yang artinya, masa pimpinan DPD selama 5 tahun sehingga tidak perlu melakukan pemilihan pimpinan DPD baru.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas menganggap pelantikan ini ilegal dan inkonstitusional. Sebab, pemilihan terjadi ketika masa jabatan pimpinan DPD diusia 2 tahun 6 bulan.
"Bahwa putusan MA ternyata menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan tersebut adalah bertentangan dengan UU, hukum dan konstitusi, maka siapapun harus menyatakan tunduk pada putusan MA tersebut," papar Hemas.
Sementara itu, pengambilan Oesman sebagai Ketua DPD tetap berlanjut. Pelantikan ini berdasarkan keputusan DPD nomor 45/DPD-RI/III/2016-2017 tentang pimpinan DPD RI periode April 2017-September 2019. Keputusan ini sekaligus mencabut keputusan sebelumnya tentang pimpinan DPD nomor 02/DPD-RI/I/2014-2015 dan nomor 09/DPD/I/2016-2019.
Baca Juga: Ricuh Sidang Paripurna DPD, OSO: Itu Romantika
"Saya ini pengantin. Yang jelas kalau dikatakan MA tidak datang, MA pasti tidak datang, kenyataannya datang. Nah itu jawabannya. MA sangat mengerti apa keinginan DPD," tutur Oesman usai dilantik.
Ketua DPD sebelumnya Muhammad Soleh mengatakan, posisi Oesman sekarang sudahlah sah, baik secara politik dan hukum. Dia pun menerima kenyataan ini ketika dia harus menanggalkan jabatannya itu dan diberikan kepada Oesman.
"Ini buktinya dilantik. Kalau tidak dilantik oleh MA, saya juga akan bilang itu ilegal. Tapi karena dilantik, saya percaya semua mekanisme sudah selesai semua. Secara politik selesai, secara hukum selesai. Sudah final," kata Soleh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!