Suara.com - Polisi meminta sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda sementara. Surat pengajuan tertanggal 4 April 2017 tersebut meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penundaan sidang Ahok dilakukan hingga pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua 19 April 2017 mendatang. Karena ada kekhawatiran munculnya gangguan keamanan di Jakarta.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua. Maka disarankan kepada Ketua agar sdang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (6/4/2017).
Selain itu, polisi juga menyampaikan kepada beberapa instansi terkait jika penanganan kasus yang menjerat pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan ditunda setelah tahap pencoblosan Pilkada selesai dilakukan.
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.
Surat pengajuan tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua PT DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo menyampaikan pihaknya telah menerima surat pengajuan Polda Metro Jaya, Rabu (5/4/2017) kemarin.
"Itu yang mengajukan polisi. Itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri. Yang ajukan Kapolda," kata Waluyo kepada Suara.com.
Menurutnya soal penudaan itu yang merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Ahok-Djarot Kesal Diumpat Tukang Gusur oleh Anies
"Kalau itu (masalah) penundaan itu kan (kewenangan) hakim ya," kata dia.
Dia juga menyerahkan keputusan majelis hakim apakah mempertimbangkan soal penundaan sidang Ahok yang diajukan Polda Metro Jaya.
"Iya tinggal nunggu hakimnya setuju apa nggak. Kami kan terserah hakim," kata dia.
Sementara, Kepala Humas PN Jakarta Utara Hasoloan menyampaikan pihaknya belum mengetahui soal pengajuan penudaan sidang Ahok dengan alasan keamanan Jakarta.
"Saya belum lihat, nanti saya cek dulu," kata Hasoloan.
Terkait hal ini, pihaknya masih berpedoman dengan instruksi majelis hakim yang mengagendakan jadwal pembacaan tuntutan Ahok pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai