Suara.com - Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaraan ujaran kebencian di media sosial, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).
Kedatangan Buni Yani yang didampingi tim penasehat hukum, terkait pelimpahan berkas tahap dua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
"Kami hari ini memenuhi panggilan Polda Metro, yakni pelimpahan barbuk (barang bukti) dan tersangka," kata salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Namun, ia menjelaskan, kliennya belum tentu disidangkan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar.
Sebaliknya, Aldwin berkeyakinan kejati nantinya justru menghentikan kasus Buni Yani.
"Pelimpahan ini belum tentu persidangan, berkas dan barbuk masih pelimpahan. Apabila kejaksaan menelaah, kami harapkan tidak lanjut ke sidang. Dengan kata lain, kejati bisa saja memutuskan penghentian tuntutan,” tukasnya.
Ia menuturkan, Buni Yani akan bersikap kooperatif selama pelimpahan berkas tahap dua di kejaksaan.
Buni Yani juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Selama berada di Polda Metro Jaya, Buni Yani tidak mau berbicara.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, menyusul video pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 menjadi viral di media sosial. Dia merupakan orang yang menggungah potongan video pidato Ahok.
Baca Juga: Beredar Rumor Ada DPD Tandingan, Oesman Sapta: Tidak Bisa!
Tak terima berstatus tersangka, Buni telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan dirinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS