Suara.com - Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaraan ujaran kebencian di media sosial, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).
Kedatangan Buni Yani yang didampingi tim penasehat hukum, terkait pelimpahan berkas tahap dua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
"Kami hari ini memenuhi panggilan Polda Metro, yakni pelimpahan barbuk (barang bukti) dan tersangka," kata salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Namun, ia menjelaskan, kliennya belum tentu disidangkan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar.
Sebaliknya, Aldwin berkeyakinan kejati nantinya justru menghentikan kasus Buni Yani.
"Pelimpahan ini belum tentu persidangan, berkas dan barbuk masih pelimpahan. Apabila kejaksaan menelaah, kami harapkan tidak lanjut ke sidang. Dengan kata lain, kejati bisa saja memutuskan penghentian tuntutan,” tukasnya.
Ia menuturkan, Buni Yani akan bersikap kooperatif selama pelimpahan berkas tahap dua di kejaksaan.
Buni Yani juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Selama berada di Polda Metro Jaya, Buni Yani tidak mau berbicara.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, menyusul video pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 menjadi viral di media sosial. Dia merupakan orang yang menggungah potongan video pidato Ahok.
Baca Juga: Beredar Rumor Ada DPD Tandingan, Oesman Sapta: Tidak Bisa!
Tak terima berstatus tersangka, Buni telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan dirinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO