Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas tahap dua kasus penyebar ujaran kebencian oleh tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (10/4/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, melalui penyerahan itu, seluruh barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jabar.
"(Tersangka Buni Yani dan barang bukti) kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Karenanya, kasus tersangka sudah naik ke tahap penuntutan. (Buni Yani) ditahan atau tidak, sudah kewenangan mereka,” kata Argo di Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan, Polda Metro masih menunggu informasi dari jaksa penuntut umum terkait agenda sidang perdana yang akan dijalani Buni Yani.
Tersangka sendiri telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin pagi. Kedatangannya itu untuk menjalani serangkaian tes kesehatan di gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian menyusul video pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook, ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 menjadi viral di media sosial. Dia merupakan orang yang menggungah potongan video pidato Ahok.
Tak terima berstatus tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan sela yakni menolak seluruh gugatan Buni Yani.
Baca Juga: Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap Rp4 Miliar dan USD550 Ribu
Berita Terkait
-
Polda Metro Janji Terbuka Usut Polisi Penganiaya Buruh Perempuan
-
Tembak Penyandera Ibu dan Balita, Aiptu Sunaryanto Sesuai Protap
-
Mau Diserahkan ke Kejati Jabar, Buni Yani Bungkam di Polda Metro
-
Buni Yani Diserahkan ke Kejati Jawa Barat Pekan Depan
-
Jadi Tersangka, Buni Yani Laris Isi Ceramah di Masjid
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil