Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas tahap dua kasus penyebar ujaran kebencian oleh tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (10/4/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, melalui penyerahan itu, seluruh barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jabar.
"(Tersangka Buni Yani dan barang bukti) kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Karenanya, kasus tersangka sudah naik ke tahap penuntutan. (Buni Yani) ditahan atau tidak, sudah kewenangan mereka,” kata Argo di Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan, Polda Metro masih menunggu informasi dari jaksa penuntut umum terkait agenda sidang perdana yang akan dijalani Buni Yani.
Tersangka sendiri telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin pagi. Kedatangannya itu untuk menjalani serangkaian tes kesehatan di gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian menyusul video pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook, ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 menjadi viral di media sosial. Dia merupakan orang yang menggungah potongan video pidato Ahok.
Tak terima berstatus tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan sela yakni menolak seluruh gugatan Buni Yani.
Baca Juga: Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap Rp4 Miliar dan USD550 Ribu
Berita Terkait
-
Polda Metro Janji Terbuka Usut Polisi Penganiaya Buruh Perempuan
-
Tembak Penyandera Ibu dan Balita, Aiptu Sunaryanto Sesuai Protap
-
Mau Diserahkan ke Kejati Jabar, Buni Yani Bungkam di Polda Metro
-
Buni Yani Diserahkan ke Kejati Jawa Barat Pekan Depan
-
Jadi Tersangka, Buni Yani Laris Isi Ceramah di Masjid
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan