Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas tahap dua kasus penyebar ujaran kebencian oleh tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (10/4/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, melalui penyerahan itu, seluruh barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jabar.
"(Tersangka Buni Yani dan barang bukti) kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Karenanya, kasus tersangka sudah naik ke tahap penuntutan. (Buni Yani) ditahan atau tidak, sudah kewenangan mereka,” kata Argo di Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan, Polda Metro masih menunggu informasi dari jaksa penuntut umum terkait agenda sidang perdana yang akan dijalani Buni Yani.
Tersangka sendiri telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin pagi. Kedatangannya itu untuk menjalani serangkaian tes kesehatan di gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian menyusul video pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook, ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 menjadi viral di media sosial. Dia merupakan orang yang menggungah potongan video pidato Ahok.
Tak terima berstatus tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan sela yakni menolak seluruh gugatan Buni Yani.
Baca Juga: Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap Rp4 Miliar dan USD550 Ribu
Berita Terkait
-
Polda Metro Janji Terbuka Usut Polisi Penganiaya Buruh Perempuan
-
Tembak Penyandera Ibu dan Balita, Aiptu Sunaryanto Sesuai Protap
-
Mau Diserahkan ke Kejati Jabar, Buni Yani Bungkam di Polda Metro
-
Buni Yani Diserahkan ke Kejati Jawa Barat Pekan Depan
-
Jadi Tersangka, Buni Yani Laris Isi Ceramah di Masjid
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol