Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas tahap dua kasus penyebar ujaran kebencian oleh tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (10/4/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, melalui penyerahan itu, seluruh barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jabar.
"(Tersangka Buni Yani dan barang bukti) kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Karenanya, kasus tersangka sudah naik ke tahap penuntutan. (Buni Yani) ditahan atau tidak, sudah kewenangan mereka,” kata Argo di Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan, Polda Metro masih menunggu informasi dari jaksa penuntut umum terkait agenda sidang perdana yang akan dijalani Buni Yani.
Tersangka sendiri telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin pagi. Kedatangannya itu untuk menjalani serangkaian tes kesehatan di gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian menyusul video pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook, ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 menjadi viral di media sosial. Dia merupakan orang yang menggungah potongan video pidato Ahok.
Tak terima berstatus tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan sela yakni menolak seluruh gugatan Buni Yani.
Baca Juga: Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap Rp4 Miliar dan USD550 Ribu
Berita Terkait
-
Polda Metro Janji Terbuka Usut Polisi Penganiaya Buruh Perempuan
-
Tembak Penyandera Ibu dan Balita, Aiptu Sunaryanto Sesuai Protap
-
Mau Diserahkan ke Kejati Jabar, Buni Yani Bungkam di Polda Metro
-
Buni Yani Diserahkan ke Kejati Jawa Barat Pekan Depan
-
Jadi Tersangka, Buni Yani Laris Isi Ceramah di Masjid
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden