Suara.com - Polda Metro Jaya enggan menjamin penundaan pemeriksaan perkara yang menjerat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Pihak Polda menyatakan, keputusan penundaan tergantung dari situasi, dan sepenuhnya berasal dari penilaian para penyidik.
"Nanti situasional saja kami lihat, nanti penilaian dari penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).
Argo menambahkan, pihak Polda menjamin jika penanganan perkara yang dituduhkan kepada Anies dan Sandi akan dilakukan secara adil.
"Semuanya harus adil," tegas Argo.
Anies sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat tim Advokasi pasangan nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Sedangkan Sandi dipolisikan atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan kuitansi hasil penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
Kasus yang menyeret Sandiaga merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili kliennya, Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Dalam kasus pemalsuan kuitansi, penyidik Polda telah memeriksa Fransiska sebagai pelapor, Jumat (7/4/2017) pekan lalu.
Baca Juga: Presiden PKS Mundur dari Keanggotaan DPR, Ini Alasannya
Pemeriksaan Fransiska, kata Argo guna melengkapi bukti-bukti atas tuduhan kasus pemalsuan kuitansi
"Keterangan dari pelapor, kalau dirugikan akan ditanyakan. Tunggu saja penyelidikan seperti apa," ujar Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat penundaan terhadap pemeriksaan Anies dan Sandi hingga tahap pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April 2017, selesai dilakukan.
Penundaan pemeriksaan Anies dan Sandiaga berdasarkan surat tertanggal 4 April 2017 yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Mochamad Iriawan. Adanya penundaan pemeriksaan Anies dan Sandi karena alasan untuk menjaga situasi keamanan Jakarta tetap kondusif jelang pencoblosan putaran kedua.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kapolri dan Irwasum Polri. Adapun isi penyampaian penundaan pemeriksaan Anies dan Sandi sebagai berikut:
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM