Suara.com - Polda Metro Jaya enggan menjamin penundaan pemeriksaan perkara yang menjerat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Pihak Polda menyatakan, keputusan penundaan tergantung dari situasi, dan sepenuhnya berasal dari penilaian para penyidik.
"Nanti situasional saja kami lihat, nanti penilaian dari penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).
Argo menambahkan, pihak Polda menjamin jika penanganan perkara yang dituduhkan kepada Anies dan Sandi akan dilakukan secara adil.
"Semuanya harus adil," tegas Argo.
Anies sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat tim Advokasi pasangan nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Sedangkan Sandi dipolisikan atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan kuitansi hasil penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
Kasus yang menyeret Sandiaga merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili kliennya, Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Dalam kasus pemalsuan kuitansi, penyidik Polda telah memeriksa Fransiska sebagai pelapor, Jumat (7/4/2017) pekan lalu.
Baca Juga: Presiden PKS Mundur dari Keanggotaan DPR, Ini Alasannya
Pemeriksaan Fransiska, kata Argo guna melengkapi bukti-bukti atas tuduhan kasus pemalsuan kuitansi
"Keterangan dari pelapor, kalau dirugikan akan ditanyakan. Tunggu saja penyelidikan seperti apa," ujar Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat penundaan terhadap pemeriksaan Anies dan Sandi hingga tahap pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April 2017, selesai dilakukan.
Penundaan pemeriksaan Anies dan Sandiaga berdasarkan surat tertanggal 4 April 2017 yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Mochamad Iriawan. Adanya penundaan pemeriksaan Anies dan Sandi karena alasan untuk menjaga situasi keamanan Jakarta tetap kondusif jelang pencoblosan putaran kedua.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kapolri dan Irwasum Polri. Adapun isi penyampaian penundaan pemeriksaan Anies dan Sandi sebagai berikut:
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!