Pasangan calon Gubernur nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bersama dengan partai pendukung memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/4).
Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap tegar setelah dituntut jaksa satu tahun penjara dengan hukuman percobaan dua tahun dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Saya minta Pak Ahok tetap sabar beliau sabar, tangguh," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Djarot tidak mau terlalu jauh mengomentari materi hukum. Dia menyarankan kepada wartawan untuk meminta keterangan pengacara Ahok.
"Kalau itu saya sebaiknya tanya pada tim hukum, kami nggak mencampuri urusan itu," ujar Djarot
Kemarin, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, usai membacakan tuntutan, ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menjelaskan alasannya kenapa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156. Padahal, pasal itu merupakan alternatif kedua, dan pasal alternatif pertama adalah Pasal 156a.
"Dakwaan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh jaksa jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu," kata Ali Mukartono.
Ali mengatakan fakta bahwa Ahok telah terbukti melanggar Pasal 156, salah satunya di buku yang dibuat Ahok yang berudul Merubah Indonesia. Dalam buku tersebut, Ahok menyebut pengguna Al Maidah merupakan elite politik. Itu sebabnya, jaksa menilai elite yang dimaksud yaitu masuk kategori umat Islam.
"Maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif kedua itu pertimbangannya," ujar Ali.
Ali menambahkan hal yang memberatkan atau meringankan jangan dipandang ringan atau tidak.
"Dakwaan alternatif dua-duanya tindak pidana, tetapi lebih tepat yang mana. (Agar) Tidak ada keraguan," kata dia.
"Saya minta Pak Ahok tetap sabar beliau sabar, tangguh," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Djarot tidak mau terlalu jauh mengomentari materi hukum. Dia menyarankan kepada wartawan untuk meminta keterangan pengacara Ahok.
"Kalau itu saya sebaiknya tanya pada tim hukum, kami nggak mencampuri urusan itu," ujar Djarot
Kemarin, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, usai membacakan tuntutan, ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menjelaskan alasannya kenapa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156. Padahal, pasal itu merupakan alternatif kedua, dan pasal alternatif pertama adalah Pasal 156a.
"Dakwaan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh jaksa jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu," kata Ali Mukartono.
Ali mengatakan fakta bahwa Ahok telah terbukti melanggar Pasal 156, salah satunya di buku yang dibuat Ahok yang berudul Merubah Indonesia. Dalam buku tersebut, Ahok menyebut pengguna Al Maidah merupakan elite politik. Itu sebabnya, jaksa menilai elite yang dimaksud yaitu masuk kategori umat Islam.
"Maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif kedua itu pertimbangannya," ujar Ali.
Ali menambahkan hal yang memberatkan atau meringankan jangan dipandang ringan atau tidak.
"Dakwaan alternatif dua-duanya tindak pidana, tetapi lebih tepat yang mana. (Agar) Tidak ada keraguan," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK