Pasangan calon Gubernur nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bersama dengan partai pendukung memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/4).
Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap tegar setelah dituntut jaksa satu tahun penjara dengan hukuman percobaan dua tahun dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Saya minta Pak Ahok tetap sabar beliau sabar, tangguh," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Djarot tidak mau terlalu jauh mengomentari materi hukum. Dia menyarankan kepada wartawan untuk meminta keterangan pengacara Ahok.
"Kalau itu saya sebaiknya tanya pada tim hukum, kami nggak mencampuri urusan itu," ujar Djarot
Kemarin, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, usai membacakan tuntutan, ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menjelaskan alasannya kenapa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156. Padahal, pasal itu merupakan alternatif kedua, dan pasal alternatif pertama adalah Pasal 156a.
"Dakwaan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh jaksa jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu," kata Ali Mukartono.
Ali mengatakan fakta bahwa Ahok telah terbukti melanggar Pasal 156, salah satunya di buku yang dibuat Ahok yang berudul Merubah Indonesia. Dalam buku tersebut, Ahok menyebut pengguna Al Maidah merupakan elite politik. Itu sebabnya, jaksa menilai elite yang dimaksud yaitu masuk kategori umat Islam.
"Maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif kedua itu pertimbangannya," ujar Ali.
Ali menambahkan hal yang memberatkan atau meringankan jangan dipandang ringan atau tidak.
"Dakwaan alternatif dua-duanya tindak pidana, tetapi lebih tepat yang mana. (Agar) Tidak ada keraguan," kata dia.
"Saya minta Pak Ahok tetap sabar beliau sabar, tangguh," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Djarot tidak mau terlalu jauh mengomentari materi hukum. Dia menyarankan kepada wartawan untuk meminta keterangan pengacara Ahok.
"Kalau itu saya sebaiknya tanya pada tim hukum, kami nggak mencampuri urusan itu," ujar Djarot
Kemarin, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, usai membacakan tuntutan, ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menjelaskan alasannya kenapa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156. Padahal, pasal itu merupakan alternatif kedua, dan pasal alternatif pertama adalah Pasal 156a.
"Dakwaan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh jaksa jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu," kata Ali Mukartono.
Ali mengatakan fakta bahwa Ahok telah terbukti melanggar Pasal 156, salah satunya di buku yang dibuat Ahok yang berudul Merubah Indonesia. Dalam buku tersebut, Ahok menyebut pengguna Al Maidah merupakan elite politik. Itu sebabnya, jaksa menilai elite yang dimaksud yaitu masuk kategori umat Islam.
"Maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif kedua itu pertimbangannya," ujar Ali.
Ali menambahkan hal yang memberatkan atau meringankan jangan dipandang ringan atau tidak.
"Dakwaan alternatif dua-duanya tindak pidana, tetapi lebih tepat yang mana. (Agar) Tidak ada keraguan," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum