Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Polda Metro Jaya akan mengerahkan pasukan untuk mengamankan sidang pembacaan putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan diselenggarakan di Audiotrium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
"Tentunya kami persiapkan lokasi, sarana dan personil yang untuk pengamanan. Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang kami lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).
Mengenai jumlah anggota yang akan dikerahkan, Argo belum dapat memastikan. Tapi, akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
"Nanti kami lihat ya, apakah nanti dalam pemberitahuan atau peningkatan atau tidak. Ada personil yang stand by untuk keperluan jika diperlukan. Artinya bahwa setiap nanti ada kegiatan langsung kami panggil personil langsung ada," kata Argo.
Saat ini, Argo belum menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi massa di sekitar gedung persidangan.
Ahok dituntut jaksa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan hukuman percobaan dua tahun.
Siang tadi, Ahok menyampaikan nota pembelaan. Intinya, Ahok menekankan kalau dia tidak berniat menista agama Islam. Melihat tuntutan dan pasal yang dipakai jaksa, Ahok semakin yakin bahwa secara hukum tidak ada bukti penistaan agama. Itu sebabnya, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya.
Ketua jaksa Ali Mukartono mengatakan tidak ada fakta baru yang disampaikan dalam nota pembelaan. Itu sebabnya, jaksa tidak mengajukan replik, meski berdasarkan Pasal 182 KUHAP memiliki hak untuk itu.
"Kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," ujar Ali dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Perbuatan Ahok dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP.
"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," kata Ali.
"Tentunya kami persiapkan lokasi, sarana dan personil yang untuk pengamanan. Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang kami lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).
Mengenai jumlah anggota yang akan dikerahkan, Argo belum dapat memastikan. Tapi, akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
"Nanti kami lihat ya, apakah nanti dalam pemberitahuan atau peningkatan atau tidak. Ada personil yang stand by untuk keperluan jika diperlukan. Artinya bahwa setiap nanti ada kegiatan langsung kami panggil personil langsung ada," kata Argo.
Saat ini, Argo belum menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi massa di sekitar gedung persidangan.
Ahok dituntut jaksa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan hukuman percobaan dua tahun.
Siang tadi, Ahok menyampaikan nota pembelaan. Intinya, Ahok menekankan kalau dia tidak berniat menista agama Islam. Melihat tuntutan dan pasal yang dipakai jaksa, Ahok semakin yakin bahwa secara hukum tidak ada bukti penistaan agama. Itu sebabnya, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya.
Ketua jaksa Ali Mukartono mengatakan tidak ada fakta baru yang disampaikan dalam nota pembelaan. Itu sebabnya, jaksa tidak mengajukan replik, meski berdasarkan Pasal 182 KUHAP memiliki hak untuk itu.
"Kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," ujar Ali dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Perbuatan Ahok dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP.
"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," kata Ali.
Komentar
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?