Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Polda Metro Jaya akan mengerahkan pasukan untuk mengamankan sidang pembacaan putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan diselenggarakan di Audiotrium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
"Tentunya kami persiapkan lokasi, sarana dan personil yang untuk pengamanan. Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang kami lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).
Mengenai jumlah anggota yang akan dikerahkan, Argo belum dapat memastikan. Tapi, akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
"Nanti kami lihat ya, apakah nanti dalam pemberitahuan atau peningkatan atau tidak. Ada personil yang stand by untuk keperluan jika diperlukan. Artinya bahwa setiap nanti ada kegiatan langsung kami panggil personil langsung ada," kata Argo.
Saat ini, Argo belum menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi massa di sekitar gedung persidangan.
Ahok dituntut jaksa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan hukuman percobaan dua tahun.
Siang tadi, Ahok menyampaikan nota pembelaan. Intinya, Ahok menekankan kalau dia tidak berniat menista agama Islam. Melihat tuntutan dan pasal yang dipakai jaksa, Ahok semakin yakin bahwa secara hukum tidak ada bukti penistaan agama. Itu sebabnya, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya.
Ketua jaksa Ali Mukartono mengatakan tidak ada fakta baru yang disampaikan dalam nota pembelaan. Itu sebabnya, jaksa tidak mengajukan replik, meski berdasarkan Pasal 182 KUHAP memiliki hak untuk itu.
"Kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," ujar Ali dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Perbuatan Ahok dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP.
"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," kata Ali.
"Tentunya kami persiapkan lokasi, sarana dan personil yang untuk pengamanan. Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang kami lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).
Mengenai jumlah anggota yang akan dikerahkan, Argo belum dapat memastikan. Tapi, akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
"Nanti kami lihat ya, apakah nanti dalam pemberitahuan atau peningkatan atau tidak. Ada personil yang stand by untuk keperluan jika diperlukan. Artinya bahwa setiap nanti ada kegiatan langsung kami panggil personil langsung ada," kata Argo.
Saat ini, Argo belum menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi massa di sekitar gedung persidangan.
Ahok dituntut jaksa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan hukuman percobaan dua tahun.
Siang tadi, Ahok menyampaikan nota pembelaan. Intinya, Ahok menekankan kalau dia tidak berniat menista agama Islam. Melihat tuntutan dan pasal yang dipakai jaksa, Ahok semakin yakin bahwa secara hukum tidak ada bukti penistaan agama. Itu sebabnya, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya.
Ketua jaksa Ali Mukartono mengatakan tidak ada fakta baru yang disampaikan dalam nota pembelaan. Itu sebabnya, jaksa tidak mengajukan replik, meski berdasarkan Pasal 182 KUHAP memiliki hak untuk itu.
"Kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," ujar Ali dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Perbuatan Ahok dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP.
"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," kata Ali.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta