Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Polda Metro Jaya akan mengerahkan pasukan untuk mengamankan sidang pembacaan putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan diselenggarakan di Audiotrium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
"Tentunya kami persiapkan lokasi, sarana dan personil yang untuk pengamanan. Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang kami lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).
Mengenai jumlah anggota yang akan dikerahkan, Argo belum dapat memastikan. Tapi, akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
"Nanti kami lihat ya, apakah nanti dalam pemberitahuan atau peningkatan atau tidak. Ada personil yang stand by untuk keperluan jika diperlukan. Artinya bahwa setiap nanti ada kegiatan langsung kami panggil personil langsung ada," kata Argo.
Saat ini, Argo belum menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi massa di sekitar gedung persidangan.
Ahok dituntut jaksa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan hukuman percobaan dua tahun.
Siang tadi, Ahok menyampaikan nota pembelaan. Intinya, Ahok menekankan kalau dia tidak berniat menista agama Islam. Melihat tuntutan dan pasal yang dipakai jaksa, Ahok semakin yakin bahwa secara hukum tidak ada bukti penistaan agama. Itu sebabnya, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya.
Ketua jaksa Ali Mukartono mengatakan tidak ada fakta baru yang disampaikan dalam nota pembelaan. Itu sebabnya, jaksa tidak mengajukan replik, meski berdasarkan Pasal 182 KUHAP memiliki hak untuk itu.
"Kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," ujar Ali dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Perbuatan Ahok dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP.
"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," kata Ali.
"Tentunya kami persiapkan lokasi, sarana dan personil yang untuk pengamanan. Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang kami lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).
Mengenai jumlah anggota yang akan dikerahkan, Argo belum dapat memastikan. Tapi, akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
"Nanti kami lihat ya, apakah nanti dalam pemberitahuan atau peningkatan atau tidak. Ada personil yang stand by untuk keperluan jika diperlukan. Artinya bahwa setiap nanti ada kegiatan langsung kami panggil personil langsung ada," kata Argo.
Saat ini, Argo belum menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi massa di sekitar gedung persidangan.
Ahok dituntut jaksa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan hukuman percobaan dua tahun.
Siang tadi, Ahok menyampaikan nota pembelaan. Intinya, Ahok menekankan kalau dia tidak berniat menista agama Islam. Melihat tuntutan dan pasal yang dipakai jaksa, Ahok semakin yakin bahwa secara hukum tidak ada bukti penistaan agama. Itu sebabnya, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya.
Ketua jaksa Ali Mukartono mengatakan tidak ada fakta baru yang disampaikan dalam nota pembelaan. Itu sebabnya, jaksa tidak mengajukan replik, meski berdasarkan Pasal 182 KUHAP memiliki hak untuk itu.
"Kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," ujar Ali dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Perbuatan Ahok dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP.
"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," kata Ali.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia
-
Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita
-
Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing