Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Polda Metro Jaya akan mengerahkan pasukan untuk mengamankan sidang pembacaan putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan diselenggarakan di Audiotrium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
"Tentunya kami persiapkan lokasi, sarana dan personil yang untuk pengamanan. Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang kami lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).
Mengenai jumlah anggota yang akan dikerahkan, Argo belum dapat memastikan. Tapi, akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
"Nanti kami lihat ya, apakah nanti dalam pemberitahuan atau peningkatan atau tidak. Ada personil yang stand by untuk keperluan jika diperlukan. Artinya bahwa setiap nanti ada kegiatan langsung kami panggil personil langsung ada," kata Argo.
Saat ini, Argo belum menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi massa di sekitar gedung persidangan.
Ahok dituntut jaksa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan hukuman percobaan dua tahun.
Siang tadi, Ahok menyampaikan nota pembelaan. Intinya, Ahok menekankan kalau dia tidak berniat menista agama Islam. Melihat tuntutan dan pasal yang dipakai jaksa, Ahok semakin yakin bahwa secara hukum tidak ada bukti penistaan agama. Itu sebabnya, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya.
Ketua jaksa Ali Mukartono mengatakan tidak ada fakta baru yang disampaikan dalam nota pembelaan. Itu sebabnya, jaksa tidak mengajukan replik, meski berdasarkan Pasal 182 KUHAP memiliki hak untuk itu.
"Kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," ujar Ali dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Perbuatan Ahok dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP.
"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," kata Ali.
"Tentunya kami persiapkan lokasi, sarana dan personil yang untuk pengamanan. Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang kami lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).
Mengenai jumlah anggota yang akan dikerahkan, Argo belum dapat memastikan. Tapi, akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
"Nanti kami lihat ya, apakah nanti dalam pemberitahuan atau peningkatan atau tidak. Ada personil yang stand by untuk keperluan jika diperlukan. Artinya bahwa setiap nanti ada kegiatan langsung kami panggil personil langsung ada," kata Argo.
Saat ini, Argo belum menerima pemberitahuan mengenai rencana aksi massa di sekitar gedung persidangan.
Ahok dituntut jaksa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan hukuman percobaan dua tahun.
Siang tadi, Ahok menyampaikan nota pembelaan. Intinya, Ahok menekankan kalau dia tidak berniat menista agama Islam. Melihat tuntutan dan pasal yang dipakai jaksa, Ahok semakin yakin bahwa secara hukum tidak ada bukti penistaan agama. Itu sebabnya, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya.
Ketua jaksa Ali Mukartono mengatakan tidak ada fakta baru yang disampaikan dalam nota pembelaan. Itu sebabnya, jaksa tidak mengajukan replik, meski berdasarkan Pasal 182 KUHAP memiliki hak untuk itu.
"Kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," ujar Ali dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Perbuatan Ahok dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP.
"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," kata Ali.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!