Suara.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menerima pengaduan Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama yang dianggap terlalu ringan. Ahok dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun.
"Pengaduan kami sudah diterima oleh komisi Kejaksaan RI. Dan tentu dalam waktu cepat langkah Komjak (Komisi Kejaksaan), rencana Kamis depan akan lakukan rapat pleno terkait dengan pengaduan kami. Apakah nanti ada tindak lanjut kami tetap menunggu," kata Direktur Satuan Tugas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni di kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Jika komisi kejaksaan menindaklanjuti laporan, kata Gufron, tentu akan memanggil jaksa.
"Bisa jadi kemungkinan berdasarkan rapat pleno Kamis depan pihak - pihak yang terkait dalam persoalan ini, dimintai keterangan atau klarifikasi. Termasuk yang kami laporkan adalah tim jaksa dalam perkara sidang penistaan agama. Yang dilakukan oleh terdakwa Ahok," ujar Gufroni.
Gufroni menilai jaksa tidak Independen ketika menuntut Ahok.
"Pengaduan kami adanya dugaan dimana jaksa ini tidak independen dalam melakukan penuntutan terhadap Ahok sebagai terdakwa yang dibacakan dalam persidangan. Ada beberapa poin didalam pengaduan kami. Ada beberapa kejanggalan dan hal - hal yang diluar kewajaran maupun kejanggalan terkait dengan aspek yuridis dan juga sosiologis," ujar Gufroni.
Tim kuasa hukum Ahok berharap masyarakat jangan lagi mencap Ahok sebagai penista agama. Pasalnya, kata dia, Ahok tidak terbukti menodai agama, hal itu terbukti dari pasal yang dipakai jaksa untuk menuntutnya.
"JPU sendiri yang mendakwa Pak Basuki ke pengadilan dengan dakwaan menodai agama sudah menyerah sudah ampun-ampun, karena nggak bisa membuktikan kesengajaan untuk menodai agama," ujar Teguh dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat.
Teguh menekankan bahwa Ahok sebenarnya tidak punya niat untuk menistakan agama ketika mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Tuduhan itu baru muncul setelah Buni Yani mengunggah video serta menulis caption provokatif.
"Jangan asal bicara dan ngomong menodai agama, jelas dibuktikan dalam persidangan, jaksa yang menuntut saja nggak bisa membuktikan, tapi orang lain masih nekat berpendapat seperti itu," kata Teguh.
"Walaupun itu hak orang untuk bicara, tapi harus ada batasannya dan landasanya. Nggak bisa dianggap Pak BTP menodai agama. Nggak terbukti di persidangan," Teguh menambahkan.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke 20 yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Artinya, Ahok tidak perlu mendekam di penjara kalau selama masa percobaan, tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika membacakan nota keberatan dalam sidang, Selasa (25/4/2017), Ahok menegaskan bahwa dia sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama. Itu sebabnya, Ahok meminta dibebaskan majelis hakim dari segala tuntutan.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi