Suara.com - Delapan nelayan Indonesia ditangkap aparat keamanan Australia di perairan Laut Timor, dan dibawa ke tahanan imigrasi di Darwin.
Komando Perbatasan Maritim atau Maritime Border Command (MBC), Inspektur Ray Graham, mengungkapkan kedelapan nelayan Indonesia itu ditangkap bersama sejumlah siput laut yang dituduhkan dijaring di perairan mereka.
Penangkapan berawal dari pesawat pengintai MBC, Jumat (28/4), melihat perahu para nelayan Indonesia di dekat Pulau Browse, sekitar 280 mil di timur laut Broome, Australia Barat.
Mereka Lalu dikejar dan ditangkap di perairan Laut Timor. Perahu nelayan itu dihancurkan di laut dan awak kapalnya dibawa ke Darwin oleh kapal HMAS Bathurst.
“Mereka akan diselidiki oleh Angkatan Perbatasan Australia dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA), karena dugaan pelanggaran Undang-Undang pengelolaan perikanan,” kata Graham.
Ia mengatakan, pihaknya selalu berhasil mencegat kapal penangkap ikan Indonesia yang berusaha memanfaatkan sumber daya laut Australia.
Menurut dia, penangkapan nelayan yang diduga menjaring siput secara ilegal itu merupakan kali pertama dalam satu dekade terakhir.
Kelompok nelayan Indonesia ini berada dalam tahanan imigrasi, sambil menunggu finalisasi masalah hukum.
Baca Juga: Ini Perubahan Arus Lalu Lintas Jakarta Selama Aksi Buruh
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar