Suara.com - Polda Metro Jaya sudah mendapatkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Jumat (5/5/2017) besok. Estimasi massa diperkirakan yang akan turun sekitar 8 ribu sampai 10 ribu massa.
Adapun titik kumpul massa aksi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat selanjutnya massa akan longmarch ke Mahkamah Agung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pihaknya menghimbau aksi yang digalang GNPF MUI, agar hanya dipusatkan di masjid Istiqlal.
"Ya, pada prinsipnya, titik kumpul di Masjid Istiqlal saat salat Jumat. Kami juga mengharapkan tidak ada turun ke jalan karena bisa mengganggu ketertiban umum," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2017).
Argo memprediksi dengan massa GNPF yang melakukan longmarch ke Mahkamah Agung, dapat menimbulkan gangguan kepada aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. Lantaran pihaknya, pastikan akan menutup sebagian ruas jalan yang dipenuhi oleh massa aksi.
"Ya, kalau nanti seandainya ada warga yang akan melahirkan, nanti terhambat. Ada orang sakit parah lewat situ terhambat. Kami harapkan tak turun ke jalan nanti," ujar Argo.
Menurut Argo pihaknya memberikan solusi dengan massa aksi hanya berkumpul di titik lokasi masjid Istiqlal untuk menyampaikan aspirasinya tanpa melakukan longmarch. Polisi akan memfasilitasi untuk perwakilan massa yang hendak bertemu pimpinan Mahkamah Agung tersebut.
"Itu, nanti kami siapkan kendaraan untuk diantar ke gedung Mahkamah Agung. Nanti pengirim pesan dan penerima pesan bisa berkomunikasi dan bisa kami pertemukan," ujar Argo.
Sementara itu, polisi tetap menyiagakan sekitar 15 ribu personil untuk menjaga aksi yang digalang oleh GNPF MUI tersebut.
Baca Juga: GNPF Izin Polisi Demo Ahok 5 Mei, Massanya 10 Ribuan Orang
Sebelumnya Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir menyampaikan aksi yang dilakukan telah didukung oleh para tokoh ulama seperti Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), dan Arifin Ilham.
"Ya, Insya Allah GNPF MUI kompak, ulama kompak, semua yang kemarin turun di 212 Insya Allah masih kompak," kata Bachtiar.
Isu yang diangkat GNPF MUI, menjaga independensi persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Aksi ini dilakukan menjelang pembacaan putusan majelis hakim terhadap Ahok pada Selasa, 9 Mei 2017.
GNPF MUI, tidak puas dengan tuntutan jaksa kepada Ahok yang hanya hukuman satu tahun penjara dengan massa percobaan dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka