Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa proses peradilan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan dengan hukum positif Indonesia, tak bisa dilakukan dengan hukum lainnya.
Hal ini disampaikan Lukman menanggapi ada pihak tertentu yang mendorong agar Ahok diadili secara hukum Islam.
"Indonesia adalah negara yang memiliki hukum positifnya. Hukum positif itulah yang kita akui bersama menyelesaikan persoalan-persoalan hukum kita," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Menurutnya suara-suara yang meminta agar perkara Ahok diadili secara hukum Islam, hanya lah sekelompok kecil tertentu. Ia yakin masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam di tanah air memahami proses hukum di Indonesia yang sudah ada ketentuannya.
"Saya meyakini bahwa masyarakat Indonesia khususnya umat Islam sangat memahami hukum yang berlaku di Indonesia ini, adalah hukum positif yang berlaku selama ini. Karena kita terikat dengan hukum itu," tandas dia.
Sebelumnya Lukman mengimbau kepada semua masyarakat khususnya umat Islam menghormati proses peradilan terhadap Ahok. Pernyataan itu menanggapi rencana aksi demo antiAhok Jumat besok yang dipelopori GNPF MUI yang mendesak hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Ahok.
"saya mengajak kita semua umat Islam khususnya untuk betul-betul menghormati proses hukum. Apa pun putusan hakim harus diterima dengan baik karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan menghormati hukum," tutur dia.
Dia mengingatkan Indonesia adalah bangsa yang beradab. Sehingga dalam menyelesaikan sengketa, perselisihan secara hukum bukan dengan tekanan kekuatan massa apalagi sampai anarkis.
"Jadi kita masyarakat yang beradab sepakat bahwa segala perselisihan, segala sengketa di antara kita itu diselesaikan dengan pendekatan hukum. Hukumlah yang menyelesaikan segala perselisihan ini secara santun dan beradab," ujar dia.
Baca Juga: Menteri Agama Senang Hati Fasilitasi Mahad Aly Khusus Perempuan
Maka dari itu, ia mengimbau kepada semua pihak khususnya umat Islam yang tak suka dengan Ahok memanfaatkan kekuatan massa untuk menekan atau mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan.
"Jadi kita tak perlu mengintervensi atau mempengaruhi para hakim apalagi dengan tekanan-tekanan massa yang sangat besar dan sebagainya. Ya kita serahkan proses hukum pada hakim," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital
-
Banjir Ganggu Transjakarta Pagi Ini, 3 Rute Dialihkan dan Sejumlah Halte Tak Terlayani
-
Menag Nasaruddin Umar: NU Pesantren Besar, Kuat karena Akhlak dan Moderasi
-
Prabowo Batal Hadiri Puncak Harlah 1 Abad NU di Istora, Rais Aam Juga Tak Hadir
-
Rhenald Kasali Ingatkan Media: Jangan Jadi Budak Algoritma, Engagement Bisa Pengaruhi Kebijakan
-
PBNU Dukung Langkah RI Masuk Board of Peace, Gus Yahya: Demi Masa Depan Palestina
-
Air Mulai Surut, Tapi Jakarta Belum Sepenuhnya Aman: 30 RT Masih Dikepung Banjir
-
Jokowi ke Makassar, Pidato di Rakernas PSI: Ada Kejutan Soal Posisi Strategis?