Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa proses peradilan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan dengan hukum positif Indonesia, tak bisa dilakukan dengan hukum lainnya.
Hal ini disampaikan Lukman menanggapi ada pihak tertentu yang mendorong agar Ahok diadili secara hukum Islam.
"Indonesia adalah negara yang memiliki hukum positifnya. Hukum positif itulah yang kita akui bersama menyelesaikan persoalan-persoalan hukum kita," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Menurutnya suara-suara yang meminta agar perkara Ahok diadili secara hukum Islam, hanya lah sekelompok kecil tertentu. Ia yakin masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam di tanah air memahami proses hukum di Indonesia yang sudah ada ketentuannya.
"Saya meyakini bahwa masyarakat Indonesia khususnya umat Islam sangat memahami hukum yang berlaku di Indonesia ini, adalah hukum positif yang berlaku selama ini. Karena kita terikat dengan hukum itu," tandas dia.
Sebelumnya Lukman mengimbau kepada semua masyarakat khususnya umat Islam menghormati proses peradilan terhadap Ahok. Pernyataan itu menanggapi rencana aksi demo antiAhok Jumat besok yang dipelopori GNPF MUI yang mendesak hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Ahok.
"saya mengajak kita semua umat Islam khususnya untuk betul-betul menghormati proses hukum. Apa pun putusan hakim harus diterima dengan baik karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan menghormati hukum," tutur dia.
Dia mengingatkan Indonesia adalah bangsa yang beradab. Sehingga dalam menyelesaikan sengketa, perselisihan secara hukum bukan dengan tekanan kekuatan massa apalagi sampai anarkis.
"Jadi kita masyarakat yang beradab sepakat bahwa segala perselisihan, segala sengketa di antara kita itu diselesaikan dengan pendekatan hukum. Hukumlah yang menyelesaikan segala perselisihan ini secara santun dan beradab," ujar dia.
Baca Juga: Menteri Agama Senang Hati Fasilitasi Mahad Aly Khusus Perempuan
Maka dari itu, ia mengimbau kepada semua pihak khususnya umat Islam yang tak suka dengan Ahok memanfaatkan kekuatan massa untuk menekan atau mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan.
"Jadi kita tak perlu mengintervensi atau mempengaruhi para hakim apalagi dengan tekanan-tekanan massa yang sangat besar dan sebagainya. Ya kita serahkan proses hukum pada hakim," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur