Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa proses peradilan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan dengan hukum positif Indonesia, tak bisa dilakukan dengan hukum lainnya.
Hal ini disampaikan Lukman menanggapi ada pihak tertentu yang mendorong agar Ahok diadili secara hukum Islam.
"Indonesia adalah negara yang memiliki hukum positifnya. Hukum positif itulah yang kita akui bersama menyelesaikan persoalan-persoalan hukum kita," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Menurutnya suara-suara yang meminta agar perkara Ahok diadili secara hukum Islam, hanya lah sekelompok kecil tertentu. Ia yakin masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam di tanah air memahami proses hukum di Indonesia yang sudah ada ketentuannya.
"Saya meyakini bahwa masyarakat Indonesia khususnya umat Islam sangat memahami hukum yang berlaku di Indonesia ini, adalah hukum positif yang berlaku selama ini. Karena kita terikat dengan hukum itu," tandas dia.
Sebelumnya Lukman mengimbau kepada semua masyarakat khususnya umat Islam menghormati proses peradilan terhadap Ahok. Pernyataan itu menanggapi rencana aksi demo antiAhok Jumat besok yang dipelopori GNPF MUI yang mendesak hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Ahok.
"saya mengajak kita semua umat Islam khususnya untuk betul-betul menghormati proses hukum. Apa pun putusan hakim harus diterima dengan baik karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan menghormati hukum," tutur dia.
Dia mengingatkan Indonesia adalah bangsa yang beradab. Sehingga dalam menyelesaikan sengketa, perselisihan secara hukum bukan dengan tekanan kekuatan massa apalagi sampai anarkis.
"Jadi kita masyarakat yang beradab sepakat bahwa segala perselisihan, segala sengketa di antara kita itu diselesaikan dengan pendekatan hukum. Hukumlah yang menyelesaikan segala perselisihan ini secara santun dan beradab," ujar dia.
Baca Juga: Menteri Agama Senang Hati Fasilitasi Mahad Aly Khusus Perempuan
Maka dari itu, ia mengimbau kepada semua pihak khususnya umat Islam yang tak suka dengan Ahok memanfaatkan kekuatan massa untuk menekan atau mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan.
"Jadi kita tak perlu mengintervensi atau mempengaruhi para hakim apalagi dengan tekanan-tekanan massa yang sangat besar dan sebagainya. Ya kita serahkan proses hukum pada hakim," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun