Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi tidak mempersoalkan bila ada pihak asing yang merespon vonis 2 tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun dia menekankan asing tidak bisa intervensi.
"Soal negara asing memberikan respon, tidak ada masalahnya karena itu negara asing. Bukan kita. asing ya asing, kita ya kita," kata Taufiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Menurut Taufiq, Indonesia memiliki cara tersendiri dalam melihat persoalan, jadi tidak diintervensi oleh pihak asing.
"Seperti persoalan hukuman mati, itu dikecam oleh asing tapi kita tetap ingin pertahankan hal tersebut. Itu adalah hal yang spesifik. Itulah Indonesia," tutur Taufiq.
Namun demikian, lanjut Taufiq, bukan itu yang semestinya dipikirkan, akan tetapi bagaimana semua pihak bisa hormat pada keputusan pengadilan, dan apabila Ahok akan melakukan upaya banding, itu juga harus dihormati.
"Kita harus menghormati hasil pengadilan dan kita juga hormati hak sesorang untuk mencari keadilan," kata Taufik.
Sebelumnya, media internasional di berbagai belahan dunia ikut menyorti putusan penjara Ahok, Selasa (9/5/2017) kemarin. Situs CNN.com menyebut pasal penistaan agama menjadi momok di hukum Indonesia. Selain itu kasus penodaan agama Ahok membuat masyarakat ditakut-takuti.
Sementara Foxnews menuliskan demo yang terjadi berulang kali yang dilakukan kelompok antiAhok sering kali main hakim sendiri dan menghalangi penduduk minoritas menjalankan agamanya masing-masing. Selain itu juga Foxnews menyoriti diskriminasi terhadap komunitas gay Indonesia.
Media lain, New York Times mengutip Pengamat Hak Asasi Manusia Andreas Harsono soal data orang-orang yang digugat karena pasal penistaan agama yang sudah ada sejak tahun 1965
Baca Juga: Pendukung Kumpulkan KTP untuk Jaminan Bebaskan Ahok
"Jumlah orang yang dihukum karena menghujat melonjak menjadi 106 dari tahun 2004 sampai 2014," begitu tulis NYtimes mengutip Andreas Harsono.
Pengamat lainnya dari Universitas Australia, Gregory Fealy menilai putusan hakim terhadap Ahok dikarenakan tekanan publik.
"Hakim Indonesia cenderung berbuat salah karena opini publik. Itu sering membuat dampak besar bagaimana mereka membuat keputusan," kata Fealy.
Media-media yang juga ramai memberitakan Ahok dipenjara adalah ABCnews, Washington Post, dan WSJ.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok