News / Metropolitan
Kamis, 11 Mei 2017 | 15:00 WIB
Ibu Suhirman (70), mengayuh kursi roda demi bertemu Ahok di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017). [Suara.com/Weely Hidayat]

Untuk diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama diherat Pasal 156 a KUHP. Ahok divonis 2 tahun penjara. Dia langsung ditahan. Ahok langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Ahok, telah berada di Rumah Tahanan, Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Rabu (10/5/2017) dini hari. Sebelumnya Ahok sempat dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Load More