Habib Rizieq Shihab sambangi kementrian pertanian di Jakarta, Selasa (28/22017), sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro curiga upaya menjerat Habib Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein dengan pasal pidana tentang pornografi, sebagai pesanan penguasa.
"Kalau itu bukan hukum pokok, bukan hukum yang dipaksakan yang itu harus dan itu adalah pesanan. Habib merasa ini ada tangan penguasa menggunakan polisi untuk menekan," kata Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Rabu (17/5/2017).
Sugito tidak secara ekslisit kasus tersebut pesanan siapa. Tapi dia menduga penanganan kasus berkaitan dengan kalangan yang kecewa atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Kalau itu bukan hukum pokok, bukan hukum yang dipaksakan yang itu harus dan itu adalah pesanan. Habib merasa ini ada tangan penguasa menggunakan polisi untuk menekan," kata Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Rabu (17/5/2017).
Sugito tidak secara ekslisit kasus tersebut pesanan siapa. Tapi dia menduga penanganan kasus berkaitan dengan kalangan yang kecewa atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Sugito mengatakan selama ini Rizieq ikut terlibat unjuk rasa besar-besaran untuk menentang Ahok kembali menjadi gubernur Jakarta.
"Saya menduga kalau orang-orang ini yang kecewa terhadap kekalahan Ahok. Pertama ini Presiden Jokowi, PDIP dan Megawati. Jadi ini sudah sangat politis," kata dia.
Sugito tambah curiga karena kasus tersebut dilanjutkan lagi setelah Ahok divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus penistaan agama.
"Ini hanya ingin menyudutkan aja, karena Ahok dipenjara, itu kan (kasus chat mesum) peristiwa lama yang masih sumir, tapi seakan-seakan dijadikan sebuah fakta. Sebagai penegak hukum bisa melakukan hal itu. Kami tetap ini adalah sebuah rekayasa untuk balas dendam. Balas dendam itu terkait dengan yang punya kepentingan kekuasaan," katanya.
Menurut Sugito sekarang ini ada kekhawatiran, terutama PDI Perjuangan sebagai partai pendukung pemerintah, menjelang pemilihan presiden tahun 2019 sehingga Rizieq harus diproses hukum.
"Mobilisasi massa yang dilakukan Habib Rizieq terkait sumber daya umat Islam dan pemimpin-pemimpin yang pro Islam itu nanti akan berlanjut ke pilpres 2019. Habib ini kan sudah menjadi simbol perlawanan yang bisa membuktikan mengerahkan massa dengan jumlah yang sangat besar," katanya
Sugito mengaku tim pengacara Rizieq tidak akan tinggal diam. Tim telah menyiapkan strategi untuk membela Rizieq yang kini tengah berada di Arab Saudi.
"Kalau begitu, kami juga akan menghadapi dengan cara-cara yang sangat strategis. Kalau kami pasang badan pulang ke Indonesia untuk dipermalukan tanpa bisa dibuktikan, habib nggak maulah," kata dia.
Polisi telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka kasus penyebaran konten pornografi setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017) kemarin.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancama hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi sampai sekarang belum bisa memeriksa Rizieq karena yang bersangkutan tidak mau datang, padahal sudah tiga kali dipanggil. Polisi kemudian menerbitkan surat penjemputan Rizieq.
Dihubungi secara terpisah, politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menganggap sikap FPI dengan mencurigai kasus Rizieq sebagai pesanan, hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian.
Suara.com - "Itu kan ngeles saja. Itu kan alasan. Karena nggak patuh hukum, ya alasan seperti itu," kata anggota DPR kepada Suara.com.
Eva mengatakan proses hukum terkait dengan data dan fakta.
Eva justru menyarankan Rizieq agar patuh terhadap hukum dengan berani pulang ke Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah