Suara.com - Klaim kubu FPI bahwa kasus pornografi yang menyeret nama pemimpin mereka, Muhammad Rizieq Shihab, sudah mendunia, ternyata mendapat bukti pembenarannya.
Namun, informasi yang mendunia tersebut bukan perihal Rizieq menjadi korban kriminalisasi. Bukan pula klaim adanya perhatian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terhadap sang habib.
Informasi yang menjadi pemberitaan banyak media massa internasional justru mengenai skandal seks dan penyebaran konten pornografi diduga Firza Husein dan Rizieq sendiri.
“Pemimpin FPI Indonesia dalam skandal perbualan seks WhatsApp,” begitu judul artikel yang dimuat laman Free Malaysia Today, Kamis (18/5/2017), mengenai skandal tersebut.
Dalam artikel tersebut, disebutkan skandal seks tersebut diduga melibatkan Rizieq Shihab yang dikenal giat menentang Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta.
Sementara laman The Star, membuat seri berita mengenai skandal mesum tersebut. Setidaknya, sejak Rabu (17/5), The Star memuat banyak artikel mengenai pemeriksaan Firza Husein dan obrolan vulgarnya dengan pria diduga Rizieq.
Bahkan, dalam salah satu artikelnya, The Star mengaitkan skandal tersebut dengan penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, Rizieq dikenal sebagai orang yang getol menggelar aksi anti-Ahok.
“A sex scandal amid the jailing of ex-governor Ahok,” demikian judul artikel tersebut, Rabu (17/5), yang secara luas bisa diartikan sebagai “Skandal Seks di Tengah Penahanan Eks Gubernur Ahok”.
Dalam kepala paragraf artikel itu, jurnalis The Star, Veera Pandiyan menulis bahwa skandal seks tersebut adalah “hal yang mengejutkan warga Jakarta dan daerah di Indonesia setelah Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama dan ditahan.”
Baca Juga: Hak Angket KPK, Fraksi PKS Tegaskan Sikap Fahri Tidak Wakili PKS
Selang sehari, Kamis (18/5), The Star kembali mengunggah artikel mengenai kasus tersebut, berjudul “Facial recognition analysis confirms identity of naked woman in sex chat with Indonesian Islamic leader.”
Dalam artikel tersebut, The Star menyoroti hasil analisis ahli yang diminta Polda Metro Jaya memeriksa otentifikasi foto telanjang Firza.
Untuk diketahui, dalam kasus itu, Firza sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat memakai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus tersebut.
Habib Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona