Suara.com - Klaim kubu FPI bahwa kasus pornografi yang menyeret nama pemimpin mereka, Muhammad Rizieq Shihab, sudah mendunia, ternyata mendapat bukti pembenarannya.
Namun, informasi yang mendunia tersebut bukan perihal Rizieq menjadi korban kriminalisasi. Bukan pula klaim adanya perhatian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terhadap sang habib.
Informasi yang menjadi pemberitaan banyak media massa internasional justru mengenai skandal seks dan penyebaran konten pornografi diduga Firza Husein dan Rizieq sendiri.
“Pemimpin FPI Indonesia dalam skandal perbualan seks WhatsApp,” begitu judul artikel yang dimuat laman Free Malaysia Today, Kamis (18/5/2017), mengenai skandal tersebut.
Dalam artikel tersebut, disebutkan skandal seks tersebut diduga melibatkan Rizieq Shihab yang dikenal giat menentang Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta.
Sementara laman The Star, membuat seri berita mengenai skandal mesum tersebut. Setidaknya, sejak Rabu (17/5), The Star memuat banyak artikel mengenai pemeriksaan Firza Husein dan obrolan vulgarnya dengan pria diduga Rizieq.
Bahkan, dalam salah satu artikelnya, The Star mengaitkan skandal tersebut dengan penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, Rizieq dikenal sebagai orang yang getol menggelar aksi anti-Ahok.
“A sex scandal amid the jailing of ex-governor Ahok,” demikian judul artikel tersebut, Rabu (17/5), yang secara luas bisa diartikan sebagai “Skandal Seks di Tengah Penahanan Eks Gubernur Ahok”.
Dalam kepala paragraf artikel itu, jurnalis The Star, Veera Pandiyan menulis bahwa skandal seks tersebut adalah “hal yang mengejutkan warga Jakarta dan daerah di Indonesia setelah Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama dan ditahan.”
Baca Juga: Hak Angket KPK, Fraksi PKS Tegaskan Sikap Fahri Tidak Wakili PKS
Selang sehari, Kamis (18/5), The Star kembali mengunggah artikel mengenai kasus tersebut, berjudul “Facial recognition analysis confirms identity of naked woman in sex chat with Indonesian Islamic leader.”
Dalam artikel tersebut, The Star menyoroti hasil analisis ahli yang diminta Polda Metro Jaya memeriksa otentifikasi foto telanjang Firza.
Untuk diketahui, dalam kasus itu, Firza sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat memakai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus tersebut.
Habib Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon