Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menganggap aksi persekusi atau pemburuan akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial suatu hal yang wajar apabila dilakukan tanpa kekerasan.
Habiburokhman menganggap organisasi kemasyarakatan yang melakukan persekusi, sama saja seperti melakukan tabayyun atau mencari kejelasan dengan cara melakukan konfirmasi.
"Kalau yang saya baca, misalnya ada teman FPI (melakukan persekusi), itu sesuai dengan hukum, datang dengan damai, tidak dengan kekerasan, mengkonfirmasi lalu terjadilah perdamaian," ujar Habiburokhman kepada Suara.com, Kamis (1/6/2017) malam.
Ketua Advokasi DPP Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa selama persekusi tidak melakukan kekerasan, itu tidak masalah.
Tapi, saat ditanya soal kasus persekusi yang menimpa remaja berinisial PMA (15), Habiburokhman tidak tahu.
Padahal, sekitar 100 orang yang tergabung dalam ormas melakukan persekusi kepada remaja ini dengan cara mendatangi rumahnya di daerang Cipinang Muara, Jakarta Timur. Kemudian para pelaku persekusi ini ditengahi oleh Ketua RW 03 tempat keluarga PMA tinggal, dan dibawa ke kantor RW 03. Di sana terjadi paling tidak 2 kali tindak pemukulan di bagian kepala, intimidasi verbal dengan ancaman pembunuhan, dan upaya pemaksaan melakukan permintaan maaf.
"Saya nggak tahu (aksi pemukulan) itu. Tapi yang saya dapat mereka melakukan tabayyun dengan damai," kata politikus Partai Gerindra itu.
Menurut Habiburokhman, persekusi terjadi karena sebagian masyarakat sudah tidak percaya dengan aparat penegak hukum. "Kenapa? kita bisa pahami ya, di satu sisi kita banyak sekali melaporkan fitnah dan segala macam, (tapi) nyaris ngak ditindak lanjuti. Di sisi lain ada yang sedikit ngomong langsung ditangkap, itu kan merasa tidak adil," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Soal Persekusi, Djarot: Tidak Patut! Ini Negara Hukum
"Maka, ketika masyarakat melakukan tabayyun, secara hukum mengklarifikasi lalu mencapi musyawarah saya kira nggak ada masalah," lanjut Habiburokhman.
Untuk diketahui, PMA menjadi korban persekusi sekelompok ormas tertentu setelah memposting tulisan di media sosial, Facebook. Postingan yang diunggah PMA dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Polisi sudah menetapkan dua orang berinisial M dan U sebagai tersangka kasus.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menilai tindakan persekusi atau pemburuan akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial sama saja dengan kriminal. Itu sebabnya, Safenet meminta kepolisian tegas dan menindak mereka.
"Kita sudah punya payung hukum, kan, untuk tindakan ini nggak boleh dilakukan, karena ini tindakan kriminal," ujar Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto di kantor YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat.
Safenet mendaftar sampai hari ini ada 59 orang menjadi korban persekusi.
"Kalaupun itu persekusi pada akhirnya harus ada upaya penangkapan pada mereka yang sudah melakukan persekusi," kata Damar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tak Direlokasi Usai Kebakaran
-
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Tim Forensik Polri Sita Barang Bukti Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Termasuk CCTV
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis