Suara.com - Pemerintah menginginkan tetap ada Presidential Threshold atau ambang batas suara dukungan partai politik terhadap calon presiden dalam Pemilu 2019 sekitar 20-25 persen. Ambang batas ini menjadi pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR
"Pemerintah ingin tetap ada 20-25 persen (ambang batas)," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2017).
Dia beralasan Presidential Threshold penting untuk mengatur partai-partai yang ingin mengusung calon presiden. Sebab, tak semua partai layak mencalonkan presiden, seperti partai baru.
Menurut dia, partai baru harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas dan kinerjanya sebelum berkeinginan mencalonkan presiden. Bahkan, kata Tjahjo, sudah ada partai baru yang jauh-jauh hari telah umumkan mencalonkan presiden sendiri pada 2019 nanti.
"Partai untuk menentukan capres harus teruji dulu. Jangan partai baru, yang baru ikut sekarang (pemmilu) langsung mencalonkan presiden. Ya saya nggak sebut lah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu." ungkap dia.
Sebelumnya mayoritas Fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menginginkan Pemilu 2019 tanpa Presidensial Treshold. Hanya tiga Fraksi yang tetap menginginkan Pemilu 2019 nanti menggunakan Presidential Threshold 20 persen, seperti Pemilu lalu.
Tiga partai politik di DPR yang menolak usulan Pilpres nol persen ambang batas capres adalah Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy di DPR, Selasa (2/5/2017) menjelaskan, mayoritas fraksi yang ada di dalam Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 yang menjelaskan Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Treshold.
"Di dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi Presidensial Threshold sama dengan Parliamentary Treshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Threshold yang lama (20 persen-25 persen), karena persoalannya bukan di pilihan angka threshold, tetapi persoalannya antara konstitusional dan inkonstitusional," kata dia.
Baca Juga: Bambang Maju Jadi Calon Presiden IFAD, Jokowi Segera Reshuffle
Berita Terkait
-
Tak Akan Maju Pileg 2019, Fahri Hamzah Ingin Jadi Marbot Masjid
-
Perludem: Jatah Kursi Anggota DPR Tak Perlu Ditambah
-
15 Kursi Tambahan DPR Tak Diberikan ke Daerah Pulau Jawa
-
Lima Persoalan RUU Pemilu Bakal Diselesaikan Pakai Lobi Politik
-
Sampaikan Usulan, Novanto Konsultasi dengan Jokowi Sebagai Capres
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat