Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mochamad Iriawan meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab cepat pulang ke Indonesia.
Iriawan juga mengimbau Habib Rizieq berani hadapi proses hukum yang mana yang bersangkutan kini dikabarkan masih berada di Arab Saudi.
"Kami berharap, yang bersangkutan pulang untuk mempertanggungjawabkan proses hukumnya. Apa sih yang akan diperdebatkan? Sebenarnya gampang. Pulang, hadapi, sudah itu aja. Itu aja selesai, tak usah yang lain-lain. Menurut saya itu yang terbaik," kata Iriawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).
Disinggung soal isu pengerahan massa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat Habib Rizieq pulang ke tanah air, Iriawan menyayangkan.
Dia menganggap rencana itu justru sudah merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
"Karena alasan apapun mau mengerahkan massa, mau preassure, hukum itu ada proses, harus dihadapi," katanya.
Dia juga menyampaikan, proses hukum terkait kasus penyebaran konten pornografi yang menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka juga masih akan diuji lagi di pengadilan apabila berkasnya sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Nanti urusan salah atau nggak, itu bukan urusan polisi. Nanti kejaksaan yang meneliti. Kalau kejaksaan bilang lengkap, P21, disidangkan, ya silakan diuji di persidangan gitu, apakah pengacaranya atau beliau (Habib Rizieq) menyampaikan dengan saksi-saksinya," ujar Iriawan.
Sementara, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menyebar foto dan ciri-ciri lengkap Habib Rizieq ke setiap Polsek dan Polres.
Baca Juga: Kenapa Kasus Firza Husein Dibawa Ke Kejagung?
Penyebaran foto dan identitas dilakukan lantaran nama Habib Rizieq sudah masuk dalam DPO alias Daftar Pencarian Orang.
DPO diterbitkan polisi setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menganggap Rizieq tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com.
Terkait kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna