Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mochamad Iriawan meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab cepat pulang ke Indonesia.
Iriawan juga mengimbau Habib Rizieq berani hadapi proses hukum yang mana yang bersangkutan kini dikabarkan masih berada di Arab Saudi.
"Kami berharap, yang bersangkutan pulang untuk mempertanggungjawabkan proses hukumnya. Apa sih yang akan diperdebatkan? Sebenarnya gampang. Pulang, hadapi, sudah itu aja. Itu aja selesai, tak usah yang lain-lain. Menurut saya itu yang terbaik," kata Iriawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).
Disinggung soal isu pengerahan massa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat Habib Rizieq pulang ke tanah air, Iriawan menyayangkan.
Dia menganggap rencana itu justru sudah merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
"Karena alasan apapun mau mengerahkan massa, mau preassure, hukum itu ada proses, harus dihadapi," katanya.
Dia juga menyampaikan, proses hukum terkait kasus penyebaran konten pornografi yang menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka juga masih akan diuji lagi di pengadilan apabila berkasnya sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Nanti urusan salah atau nggak, itu bukan urusan polisi. Nanti kejaksaan yang meneliti. Kalau kejaksaan bilang lengkap, P21, disidangkan, ya silakan diuji di persidangan gitu, apakah pengacaranya atau beliau (Habib Rizieq) menyampaikan dengan saksi-saksinya," ujar Iriawan.
Sementara, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menyebar foto dan ciri-ciri lengkap Habib Rizieq ke setiap Polsek dan Polres.
Baca Juga: Kenapa Kasus Firza Husein Dibawa Ke Kejagung?
Penyebaran foto dan identitas dilakukan lantaran nama Habib Rizieq sudah masuk dalam DPO alias Daftar Pencarian Orang.
DPO diterbitkan polisi setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menganggap Rizieq tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com.
Terkait kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!