Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mochamad Iriawan meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab cepat pulang ke Indonesia.
Iriawan juga mengimbau Habib Rizieq berani hadapi proses hukum yang mana yang bersangkutan kini dikabarkan masih berada di Arab Saudi.
"Kami berharap, yang bersangkutan pulang untuk mempertanggungjawabkan proses hukumnya. Apa sih yang akan diperdebatkan? Sebenarnya gampang. Pulang, hadapi, sudah itu aja. Itu aja selesai, tak usah yang lain-lain. Menurut saya itu yang terbaik," kata Iriawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).
Disinggung soal isu pengerahan massa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat Habib Rizieq pulang ke tanah air, Iriawan menyayangkan.
Dia menganggap rencana itu justru sudah merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
"Karena alasan apapun mau mengerahkan massa, mau preassure, hukum itu ada proses, harus dihadapi," katanya.
Dia juga menyampaikan, proses hukum terkait kasus penyebaran konten pornografi yang menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka juga masih akan diuji lagi di pengadilan apabila berkasnya sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Nanti urusan salah atau nggak, itu bukan urusan polisi. Nanti kejaksaan yang meneliti. Kalau kejaksaan bilang lengkap, P21, disidangkan, ya silakan diuji di persidangan gitu, apakah pengacaranya atau beliau (Habib Rizieq) menyampaikan dengan saksi-saksinya," ujar Iriawan.
Sementara, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menyebar foto dan ciri-ciri lengkap Habib Rizieq ke setiap Polsek dan Polres.
Baca Juga: Kenapa Kasus Firza Husein Dibawa Ke Kejagung?
Penyebaran foto dan identitas dilakukan lantaran nama Habib Rizieq sudah masuk dalam DPO alias Daftar Pencarian Orang.
DPO diterbitkan polisi setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menganggap Rizieq tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com.
Terkait kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno