Suara.com - Panitia Khusus Angket KPK tidak akan menyasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan perdananya. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Pansus akan bekerja mulai dari meminta pandangan dari lembaga lain terlebih dahulu.
"KPK kan memang menjadi objek penyelidikannya. Jadi tidak langsung nyosor KPK kan. Kita dari peraturan perundang-undangan harus mendengar dari sisi lembaga-lembaga yang lain, instansi lain. Termasuk pakar, pengamat, represtasi publik," kata Agun di DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Pembahasan tentang agenda rapat belum dilakukan. Saat ini, Pansus Angket KPK baru akan membahas agenda kerja, mekanisme kerja, tujuan penyelidikan Pansus ini, bagaimana kepatuhan KPK terhadap konstitusi dan perundang-undangan, lalu efektivitas dan efisiensi kerja KPK dalam rangka prakti pemberantasan korupsi.
"Agenda kerja itu kita susun secara keseluruhan. Bagaimana mekanisme kerjanya? Siapa pihak-pihak yang dipanggil? Termasuk anggarannya," kata politikus Partai Golkar ini.
Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017. Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Tapi, KPK menolak karena rekaman menjadi bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan.
Itulah kemudian, sejumlah anggota komisi mengusulkan penggunaan hak angket. Hak angket disahkan pimpinan paripurna Fahri Hamzah, meskipun ketika itu hujan interupsi.
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat perdananya Rabu (7/6/2017). Rapat tersebut dihadiri tujuh fraksi hadir, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan Gerindra.
Rapat tersebut sekaligus memutuskan pimpinan Pansus Angket KPK. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar ditunjuk sebagai Ketua. Sementara Politikus PDI Perjuangan Risa Mariska, Politikus Hanura Dossy Iskandar dan Politikus Nasdem Taufiqulhadi ditunjuk menjadi wakilnya.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Tak Bujuk 3 Partai Penolak Angket
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB
-
Mangrove Bukan Sekadar Benteng Pesisir: Lebih dari Penjaga Karbon, Penopang Kehidupan Laut
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil