Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot I Wayan Dusak, dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Menurut Desmond, itu adalah sanksi setimpal setelah penemuan sel-sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia menuturkan, temuan tersebut bukan kali pertama terjadi, sehingga harus ada sanksi tegas terhadap Dusak.
"Kalau begitu, berarti permainan di lapas dari dulu sampai sekarang, belum selesai. Kasus Ayin dulu seharusnya ada efek jera. Berarti di sini bukan sekedar lapasnya, ini kan dirjen lapas harus diganti," kata Desmond di DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Desmond mengatakan, Komisi III segera menjadwalkan kunjungan untuk memastikan kebenaran sel mewah di lapas tersebut.
Namun, Desmond belum bisa memastikan jadwal kunjungan tersebut sebab hal itu harus dirapatkan kembali.
Untuk diketahui, BNN menemukan ruangan sel mewah yang ditempati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Penemuan itu, saat tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang BNN melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang pada tanggal 31 Mei 2017 yang dihuni terpidana atas nama Haryanto Chandra alias Gombak," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Selasa (13/6/2017).
Baca Juga: Pelempar Bom Molotov ke Rumah Bos TransJakarta Beraksi Sendirian
Selain itu, menemukan beberapa barang, seperti satu unit laptop, satu unit IPAD, empat unit telepon genggam dan satu unit token.
"Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial," kata Budi.
Pada penggeledahan, tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang menghisap sabu di dalam ruangan sel.
Haryanto Chandra alias Gombak adalah narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang telah divonis 14 tahun penjara.
Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT dan A, satu unit rumah di Jawa Timur serta satu unit mobil minibus tahun 2017. Dengan total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp9,6 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah