Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot I Wayan Dusak, dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Menurut Desmond, itu adalah sanksi setimpal setelah penemuan sel-sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia menuturkan, temuan tersebut bukan kali pertama terjadi, sehingga harus ada sanksi tegas terhadap Dusak.
"Kalau begitu, berarti permainan di lapas dari dulu sampai sekarang, belum selesai. Kasus Ayin dulu seharusnya ada efek jera. Berarti di sini bukan sekedar lapasnya, ini kan dirjen lapas harus diganti," kata Desmond di DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Desmond mengatakan, Komisi III segera menjadwalkan kunjungan untuk memastikan kebenaran sel mewah di lapas tersebut.
Namun, Desmond belum bisa memastikan jadwal kunjungan tersebut sebab hal itu harus dirapatkan kembali.
Untuk diketahui, BNN menemukan ruangan sel mewah yang ditempati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Penemuan itu, saat tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang BNN melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang pada tanggal 31 Mei 2017 yang dihuni terpidana atas nama Haryanto Chandra alias Gombak," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Selasa (13/6/2017).
Baca Juga: Pelempar Bom Molotov ke Rumah Bos TransJakarta Beraksi Sendirian
Selain itu, menemukan beberapa barang, seperti satu unit laptop, satu unit IPAD, empat unit telepon genggam dan satu unit token.
"Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial," kata Budi.
Pada penggeledahan, tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang menghisap sabu di dalam ruangan sel.
Haryanto Chandra alias Gombak adalah narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang telah divonis 14 tahun penjara.
Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT dan A, satu unit rumah di Jawa Timur serta satu unit mobil minibus tahun 2017. Dengan total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp9,6 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
Terkini
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai
-
Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7
-
Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT
-
Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda
-
Desa Les Buleleng Bali Menanam Masa Depan Lewat Konservasi Terumbu Karang
-
Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar
-
Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT
-
Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa
-
Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau