Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses anggaran pengadaan pengadaan paket penerapan KTP-e terhadap mantan Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.
KPK pada Kamis (15/6) memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk pertama kalinya untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kami masih mendalami proses pembahasan anggaran sebelumnya terkait hubungan Kemendagri dengan DPR atau pihak lain yang relevan, kemudian kami juga melihat proses pengadaannya itu sendiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/6/2017) malam.
Suara.com - Febri menyatakan penelusuran indikasi aliran dana KTP-e itu telah dilakukan sejak dua orang tersangka telah ditetapkan dan diproses di persidangan, yaitu Irman dan Sugiharto.
"Nanti kami lihat keterangan saksi yang ada di persidangan kan ada yang mencabut, ada yg menguatkan, ada keterangan terdakwa juga yang mengatakan ada indikasi aliran dana ke sejumlah pihak. Itu akan kami evaluasi dan akan kami lihat lebih lanjut," tuturnya.
Hal tersebut, kata Febri, pasti berpengaruh dengan penanganan kasus KTP-e berikutnya, apakah untuk tersangka Andi Agustinus atau pihak lain yang akan kami proses lebih lanjut.
"Sepanjang nanti terhadap pengembangan kasus itu menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Febri.
Sementara itu, Gamawan mengaku siap disumpah terkait dirinya yang tidak pernah menerima aliran dana pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Jangankan sumpah, apapun saya siap kalau sumpah sudah lama saya siap. Saya tidak pernah macam-macam mulai dari bupati, gubernur, ini kan fitnah saja," kata Gamawan seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Ia pun membantah terkait pernyataan Andi Agustinus yang menyebutkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman meminta uang untuk dirinya.
"Salah itu, tidak pernah. Jangan buat isu seperti itu padahal itu sudah dijelaskan di pengadilan," kata Gamawan.
Ia pun menyatakan bahwa dalam pemeriksaan kali ini dirinya dikonfirmasi soal hubungannya dengan Andi Agustinus.
"Konfirmasi yang dulu bahwa saya tidak kenal Andi, saya tidak kenal dia," ucap Gamawan.
Sebelumnya, Gamawan Fauzi membantah menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) senilai 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan disebut bahwa Gamawan menerima disebut menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra