Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy [Kemendikbud]
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah delapan jam sehari alias "full day school" berpotensi meningkatkan "bullying". Sebab, menurut Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, berdasarkan data KPAI, salah satu tempat yang paling banyak terjadinya kekerasan terhadap anak adalah lingkungan sekolah.
"Dari sisi ranking dari 9 cluster dalam mekanisme pendataan KPAI, kekerasan anak di sekolah itu menduduki posisi ketiga, setelah kasus anak berhadapan dengan hukum dan kasus pengasuhan baru di bidang pendidikan," katanya dalam diskusi bertajuk "Ribut-Ribut Full Day School" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).
Karena itu pihaknya mengusulkan adanya UU perlindungan anak dan peningkatan hukuman bagi para pelaku tindak kekerasan di Tahun 2014. Menurutnya, hal itu cukup efektif untuk menurunkan angka tindak kekerasan. Namun, di satu sisi malah semakin meningkatkan tindakan "bullying".
"Artinya apa? problem utama di satuan pendidikan yang terkait dengan pembangunan karakter adalah "awareness" guru dan rendahnya lingkungan satuan pendidik yang ramah untuk anak," jelasnya.
Menurutnya, sistem pendidikan anak di sekolah harusnya memposisikan anak sebagai subjek. Dimana semua hal harus bermuara untuk kepentingan anak.
"Seluruh instrumen itu harusnya tersedia untuk kepentingan kompabilitas dan peningkatan harkat dan martabat anak sesuai dengan potensinya," kata dia.
Oleh karena itu, dia mendesak agar Peraturan Menteri tersebut segera dikaji ulang. Bahkan, pihaknya akan melakukan "judicial review" tentang aturan itu bila imbauannya tak diindahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
Tantiem Komisaris Dihapus, Kompensasi Dirombak! Danantara Kangkangi Aturan Menteri BUMN
-
Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK
-
Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
-
Efek Kebijakan 50 Siswa di Jabar: Sekolah Swasta Terancam Kosong, DPR Desak Menteri Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS