Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy [Kemendikbud]
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah delapan jam sehari alias "full day school" berpotensi meningkatkan "bullying". Sebab, menurut Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, berdasarkan data KPAI, salah satu tempat yang paling banyak terjadinya kekerasan terhadap anak adalah lingkungan sekolah.
"Dari sisi ranking dari 9 cluster dalam mekanisme pendataan KPAI, kekerasan anak di sekolah itu menduduki posisi ketiga, setelah kasus anak berhadapan dengan hukum dan kasus pengasuhan baru di bidang pendidikan," katanya dalam diskusi bertajuk "Ribut-Ribut Full Day School" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).
Karena itu pihaknya mengusulkan adanya UU perlindungan anak dan peningkatan hukuman bagi para pelaku tindak kekerasan di Tahun 2014. Menurutnya, hal itu cukup efektif untuk menurunkan angka tindak kekerasan. Namun, di satu sisi malah semakin meningkatkan tindakan "bullying".
"Artinya apa? problem utama di satuan pendidikan yang terkait dengan pembangunan karakter adalah "awareness" guru dan rendahnya lingkungan satuan pendidik yang ramah untuk anak," jelasnya.
Menurutnya, sistem pendidikan anak di sekolah harusnya memposisikan anak sebagai subjek. Dimana semua hal harus bermuara untuk kepentingan anak.
"Seluruh instrumen itu harusnya tersedia untuk kepentingan kompabilitas dan peningkatan harkat dan martabat anak sesuai dengan potensinya," kata dia.
Oleh karena itu, dia mendesak agar Peraturan Menteri tersebut segera dikaji ulang. Bahkan, pihaknya akan melakukan "judicial review" tentang aturan itu bila imbauannya tak diindahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
Tantiem Komisaris Dihapus, Kompensasi Dirombak! Danantara Kangkangi Aturan Menteri BUMN
-
Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan