Tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai 49000 Dolar Singapura. Pengembalian dilakukan saat Nofel diperiksa oleh penyidik KPK, Senin (24/7/ 2017).
"Penyidik melakukan penyitaan terkait dengan pengembalian uang oleh tersangka NH, dalam jumlah 49000 Dolar Singapura yang merupakan bagian dari indikasi suap yang diterima oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Nofel merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut. Nofel sudah dua kali menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, nama anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi sering kali disebut. Dia bahkan pernah diperiksa sebagai saksi untuk Nofel Hasan dan sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri hingga enam bulan kedepan.
Menurut Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, Fayakhun turut terima uang yang dia titipkan kepada politikus PDIP Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi untuk keperluan proyek pengadaan senilai Rp 200 miliar.
Diketahui pula, pemenang tender atas proyek pengadaan alat satelit monitoring Bakamla tahun anggaran 2016 yaitu PT Melati Technofo Indonesia. Pemenangan tender diduga tidak berjalan lurus. Sebab, tiga orang petinggi PT MTI, yakni Fahmi Dharmawansyah, M. Adami Okta, dan Stefanus Hardy diduga melakukan suap ke sejumlah pejabat Bakamla..
Ketiga petinggi PT MTI tersebut lantas tejaring dalam Operasi Tangkap Tangan oleh KPK dan sudah ditetapka sebagai tersangka. Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Nofel Hasan dan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya diduga sebagai penerima suap dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah.
Nilai suap yang diterima Nofel sebesar 104.500 USD dari nilai kontrak sebesar Rp220 miliar.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Kepala Biro Perencanaan Bakamla Nofel Hasan
Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
 - 
            
              Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco