Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tehadap Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut, Nofel Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Senin (24/7/2017)
"NH (Nofel Hasan) kami periksa sebagai tersangka kasus dugaan suap di proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Rabu (12/4/2017) Nofel sudah mejalani pemeriksaannya yang pertama sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, nama anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi sering kali disebut. Dia bahkan pernah diperiksa sebagai saksi untuk Nofel Hasan dan sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri hingga 6 bulan.
Menurut Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, Fayakhun turut terima uang yang dia titipkan kepada politikus PDIP Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi untuk keperluan proyek pengadaan senilai Rp 200 miliar.
Pemenang tender atas proyek pengadaan alat satelit monitoring Bakamla tahun anggaran 2016 yaitu PT Melati Technofo Indonesia. Pemenangan tender diduga tidak berjalan lurus.
Sebab, 3 orang petinggi PT MTI, yakni Fahmi Dharmawansyah, M. Adami Okta, dan Stefanus Hardy diduga melakukan suap ke sejumlah pejabat Bakamla..
Ketiga petinggi PT MTI tersebut lantas tejaring dalam Operasi Tangkap Tangan oleh KPK dan sudah ditetapka sebagai tersangka. Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Nofel Hasan dan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya diduga sebagai penerima suap dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah.
Nilai suap yang diterima Nofel sebesar 104.500 USD dari nilai kontrak sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Duga Suami Aktris Inneke Koesherawati Otak Suap Bakamla
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka