Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menganggap wacana pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan belum diperlukan. Sebab, menurutnya, penyidik tetap terus bekerja untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Kan sudah kami jelaskan semua, kami belum perlu, (karena) kami tim masih bekerja untuk mencari pelakunya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).
Dia menyampaikan penyidik juga sudah memberikan semua informasi mengenai perkembangan kasus Novel seperti apa yang sudah dipaparkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menghadap Presiden Joko Widodo.
"Kami sampaikan mengenai perkembangan terutama saat Kapolri bertemu Presiden mengenai berbagai kegiatan yang kita lakukan. Pada intinya kita terbuka dan transparan," kata dia.
Argo mengaku penyidik juga selalu terbuka dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberitahukan mengenai perkembangan kasus Novel bahkan sejak dimulainya proses penyelidikan setelah peristiwa penyerangan pelaku terjadi pada 11 April 2017 lalu.
"Kami kan sudah tawarkan kepada pihak KPK utk melihat apa saja perkembangan dan apa saja tindakan yang sudah dilakukan polisi. Kami banyak progres yang kita lakukan mulai dari awal dari 11 April kami sudah memeriksa beberapa saksi, kami sampaikan saksi berkembang, kami periksa juga dan ini kita lakukan dan tim masih bekerja. Tim sampai manapun jika keluar kota pun akan dilakukan," kata Argo.
Argo menambahkan, sejauh ini penyidik Polri kerap berkoordinasi dengan KPK seperti ketika memeriksa pihak yang dicurigai berinisial AL. Saat itu, kata Argo penyidik Polri mengajak perwakilan KPK untuk sama-sama mendalami alibi AL.
"Jadi misalnya menyampaikan saya mencurigai AL. Oke kita keler kembali dan sama sama kami lihat baru nanti penyidik dari KPK tahu. Mulai dari rumahnya AL, kemudian ada siapa saja kita periksa rumah itu. Kemudian jam berapa berangkat kerjanya. Atau ada CCTV yang perlu kami sita. Kemudian dia naik apa, semuanya boleh kami cek sampai ke tempat kerja sampai jam berapa," kata Argo.
Baca Juga: KPK Punya Hak Terbatas di Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar