News / Metropolitan
Selasa, 08 Agustus 2017 | 13:37 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, saat berbicara dalam jumpa pers kasus pengeroyokan dan pembakaran Zoya, di Bekasi, Senin (7/8/2017). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]

Suara.com - Kepolisian Resor Bekasi memburu 5 orang terduga pengeroyok dan pembakar Muhammad Al Zahra alias Zoya dalam keadaan hidup-hidup. Zoya dituduh mencuri di sebuah musala.

"Masih dalam pengejaran," kata Kapolres Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra ketika dihubungi Suara.com melalui pesan singkat, Selasa (8/8/2017)

Identitas dari kelima warga yang diburu tersebut telah dikantongi. Namun, karena untuk kepentingan penyidikan, Asep belum mau membeberkan secara gamblang.

Dia juga beralasan polisi masih merahasiakan identitas agar para pelaku yang ikut terlibat aksi pengeroyokan dan pembakaran Zoya tak melarikan diri saat disergap petugas.

"Maaf kalau inisial kami belum bisa berikan mencegah mereka bertambah jauh menghindar atau melarikan diri," kata dia.

Asep juga menyampaikan baru akan membeberkan peran kelima pelalu ketika sudah berhasil ditangkap.

"Sabar ya, bila sudah tertangkap pasti kami ekspos," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua warga berinisial SU (40) dan NA (39) yang dianggap ikut mengeroyok Zoya yang ditangkap di Jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi lantaran dianggap diduga mencuri satu unit amplifier di Musala Al Hidayah, Selasa (1/8/2017).

Ketika pengeroyokan terjadi, kedua warga tersebut turut berperan memukul dan menendang bagian tubuh Zoya.

Baca Juga: Tak Mau Kecolongan seperti Kasus Zoya, Ini Solusi Polda Metro

Kedua tersangka yang ditangkap dijerat Paasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Sejauh ini, polisi belum bisa mengungkap pelaku lain yang diduga menyiramkam bahan bakar bensin dan menyalakan korek api ketika Zoya terkapar setelah dihakimi massa.

Load More