Suara.com - Kantor Pusat agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), di gedung GKM Green Tower lantai 6, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, telah disegel aparat kepolisian, Jumatt (11/8/2017).
Penyegelan dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri karena perusahaan itu diduga melakukan penipuan terhadap calon jemaah umrah yang memakai jasa Fist Travel tersebut. Kantor itu sudah disegel sejak Kamis (10/8).
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, suami istri yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur First Travel sebagai tersangka.
"Ini sudah disegel (kantor first travel) sama Bareskrim mas. Penyegelan sejak Kamis kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," kata Kepala Kemananan Gedung Green Tower, Taufik Hidayat, dilokasi, Jumat (11/8/2017).
Karena disegel, korban dugaan penipuan perusahaan itu tak lagi bisa memasuki area lobi gedung Green Tower seperti hari-hari sebelumnya.
"Ini sudah tak bisa lagi ke lobi gedung, takut menganggu tenant (penyewa gedung) lain di sini. Karena mereka sudah komplain ke pengelola," ujar Taufik.
Menurut Taufik, untuk mencari informasi lebih lanjut, korban diharapkan mendatangi Bareskrim Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
Sementara saat suara.com ingin naik ke lantai 6 untuk mengambil gambar kantor First Travel yang disegel, aparat keamanan melarang.
"Nggak bisa mas. Sudah nggak ada yang bisa ke atas, cuma polisi yang bisa ke sana. Selain itu nggak bisa," ujar Taufik.
Baca Juga: Tunggak Pajak, Pemprov Akan Datangi 1.700 Pemilik Kendaraan Mewah
Pantauan suara.com, terdapat surat pengumuman dari pengelola gedung GKM Green Tower terpasang di depan gedung yang ditujukan kepada korban perusahaan tersebut.
Surat itu berisi informasi agar para korban tak lagi mendatangi gedung tersebut karena kompartemen First Travel sudah disegel.
Berita Terkait
-
YLKI Desak Pemerintah Bikin Pusat Pengaduan Korban First Travel
-
Penipuan Umrah, Polri Kembali Geledah Kantor First Travel
-
Tangis Korban First Travel, Jual Tanah Hingga Serangan Jantung
-
Seorang Jaksa dan 250 Orang Laporkan First Travel ke Polda
-
Puluhan Agen Datangi Bareskrim Minta Bebaskan Dirut First Travel
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu