Suara.com - Dua narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta batal mendapatkan remisi umum dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke 72 Kemerdekaan RI.
"Satu orang batal mendapatkan remisi dua bulan karena kedapatan membawa telepon genggam saat sedang diusulkan. Satu orang lagi batal menerima remisi bebas karena belum membayar denda," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Suherman, seusai upacara pengibaran bendera merah putih serta penyerahan remisi kemerdekaan di lapangan lapas dikutip dari Antara, Kamis (17/8/2017).
Menurut Suherman satu napi yang batal mendapat remisi umum dua bulan itu terjerat dalam kasus pidana asusila. Saat sedang diusulkan, petugas yang melakukan razia mendapatkan yang bersangkutan membawa telepon genggam.
"Ya sudah kami batalkan remisinya. Alasannya klasik HP didapat dari narapidana yang sudah bebas," kata dia.
Sedangkan, napi lainnya yang batal mendapat remisi umum II atau bebas sebelumnya terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Napi perempuan yang dinilai layak mendapat remisi bebas itu ternyata belum bisa memenuhi pembayaran deda subsidernya.
Oleh sebab itu, Suherman mengatakan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini ada 272 narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, 12 diantaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.
Menurutnya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik.
Ia mengharapkan pemberian remisi tersebut dapat memberikan dorongan bagi warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik.
"Bagi mereka yang sudah bebas saya berharap jangan pernah kembali ke sini lagi," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026 Lengkap dengan Pedomannya
-
Logo HUT RI ke-81 Hasil Pilihan Rakyat Resmi Diperkenalkan Pemerintah
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik
-
Link dan Cara Voting Logo HUT ke-81 RI, Ini Kandidat Resmi yang Bersaing
-
Masyarakat Diajak Pilih Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM