Suara.com - Dua narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta batal mendapatkan remisi umum dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke 72 Kemerdekaan RI.
"Satu orang batal mendapatkan remisi dua bulan karena kedapatan membawa telepon genggam saat sedang diusulkan. Satu orang lagi batal menerima remisi bebas karena belum membayar denda," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Suherman, seusai upacara pengibaran bendera merah putih serta penyerahan remisi kemerdekaan di lapangan lapas dikutip dari Antara, Kamis (17/8/2017).
Menurut Suherman satu napi yang batal mendapat remisi umum dua bulan itu terjerat dalam kasus pidana asusila. Saat sedang diusulkan, petugas yang melakukan razia mendapatkan yang bersangkutan membawa telepon genggam.
"Ya sudah kami batalkan remisinya. Alasannya klasik HP didapat dari narapidana yang sudah bebas," kata dia.
Sedangkan, napi lainnya yang batal mendapat remisi umum II atau bebas sebelumnya terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Napi perempuan yang dinilai layak mendapat remisi bebas itu ternyata belum bisa memenuhi pembayaran deda subsidernya.
Oleh sebab itu, Suherman mengatakan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini ada 272 narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, 12 diantaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.
Menurutnya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik.
Ia mengharapkan pemberian remisi tersebut dapat memberikan dorongan bagi warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik.
"Bagi mereka yang sudah bebas saya berharap jangan pernah kembali ke sini lagi," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?
-
Kemendagri Rayakan Puncak HUT ke-80 dengan Jalan Sehat dan Bazar Meriah di TMII
-
6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
-
Telkom Akses Sukses Jaga Keandalan Infrastruktur Jaringan Selama Upacara HUT ke-80 RI di Jakarta
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis