Suara.com - Siswa SMK berinisial MFB (18) yang diamankan polisi karena sering mengunggah konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki keahlian di bidang komputer. MFB merupakan siswa SMK teknik informatika.
"Dia pandai mengoperasionalkan komputer kita buktikan di situ bahwa yang bersangkutan memang tapi menggunakan akun orang lain maka dia pinter," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Polda Metro Jaya, Minggu (20/8/2017).
Setyo belum dapat memastikan apakah MFB menggunakan akun Facebook orang lain dengan cara meretas atau tidak. Konten yang diunggah MFB ke FB paling mencolok adalah menginjak foto Presiden Jookowi.
"Saya kurang tahu apa di-hack atau apa, akun itu sudah tidak aktif kemudian dipakai oleh dia, saya tidak tahu. Tetapi yang jelas di situ ada fakta-fakta dan hasil penyelidikan memang mengarah ke yang bersangkutan," kata Setyo.
Kasus tersebut sekarang masih didalami penyidik. Setyo belum dapat menyimpulkan motivasi MFB melakukan aksinya.
"Ini masih dalam pendalaman penyidik kita belum bisa memastikan motifnya, tapi yang jelas bahwa sudah ditemukan fakta-fakta berupa barang buktinya laptopnya dia kemudian yang bersangkutan di dalam laptopnya memang ada gambar-gambar itu," kata dia.
Sejauh ini, polisi belum menemukan keterlibatan pihak lain di balik aksi MFB.
"Sampai saat ini baru dia yang mengakui bahwa yang membuat nanti akan kita lihat kalau memang mengarah yang lain-lain akan kita lihat," kata dia.
Polisi akan menangani kasus ini secara khusus karena MFB masih tergolong anak di bawah umur.
"Ada prosedurnya kalau dia dibawah umur, kami ikuti aturannya dengan proses sesuai proses yang ada," kata dia.
MFB diamankan aparat Satuan Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (19/8/2017). Unggahannya yang viral di media sosial adalah menginjak foto Jokowi. Dalam foto itu, MFB juga memuat tulisan ingin menginjak secara langsung kepala sang presiden.
Dalam kasus ini, MFB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Momen Jokowi Dianugrahi Gelar Baginda Pemuka Bangsa oleh 5 Kerajaan Adat Lampung
-
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
-
Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan