Sejumlah agen laporkan PT Azizi Tour and Travel ke Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). Kasus ini hampir sama dengan penggelapan dana jamaah umroh oleh PT First Travel.
Azrizal, salah satu agen dari Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, menerangkan, sekitar 2000 orang calon jamaah gagal berangkat ke Arab Saudi lantaran pemilik PT Azizi kabur ke Malaysia.
"Kemarin tanggal 26 Agustus kita ulang lagi laporan terkait kegagalan keberangkatan sekitar 2000 jamaah PT Azizi yang seharusnya berangkat bulan Oktober, November, Desember 2016 serta Januari 2017," kata Asrizal di Bareskrim Polri, Selasa (29/8/2017).
Sebelumnya, pada awal bulan Januari 2017, mereka telah melapor ke Bareskrim Polri dan Kementerian Agama namun tidak ada tindak lanjut lantaran pada laporanya terdapat kesalah. Sebab itu, mereka kembali mendatangi kantor Bareskrim untuk melayangkan laporan lanjutan.
"Alhamdulillah kita juga sudah bertemu Kabareskrim, insyaAllah permasalahan ini segera beliau tangani semaksimal mungkin dan diselesaikan secepat mungkin seperti kasus First Travel," ujar Asrizal.
Pihak agen lepas kontak dengan pemilik PT Azizi yang bernama Nazla Azizi sejak pertengahan bulan Desember 2016 yang lalu. Ia diduga melarikan diri ke Malaysia. Sejak saat itu, pihak agen tidak tahu lagi kemana harus bertanya perihal keberangkatan jamaahnya, sementara para jamaah terus bertanya terkait nasib mereka kepada agen.
"Sehingga jamaah menuntut kepada kami, perwakilan atau agen, terkait kejelasan," tutur Asrizal.
Ia berharap jalur hukum yang mereka tempuh dapat membuat pemilik PT Azizi mendatangi mereka serta memberangkatkan jamaah setelah musim haji. Jamaah menitipkan kepada agen bahwa mereka tidak ingin membawa persoalan ini ke kasus kriminal.
Baca Juga: Wiranto Janji Tuntas Mengusut Kasus First Travel
"Tapi kalau niat baik kami ini tidak digubris oleh pihak PT Azizi, maka jalur hukum akan kami pertegas. Dimanapun ibu Nazla Lubis berada, supaya cepatnya keluar dan selesaikan permasalahan ini," ujar Asrizal.
Menurut Asrizal, PT Azizi mematok harga kepada jamaah dari Rp20 hingga 25 juta. Tergantung daerah pemberangkatan jamaah. PT Azizi memiliki agen di seluruh Indonesia yang memiliki tugas sebagai penyambung antara jamaah dengan kantor pusat PT Azizi. Total kerugian sementara yaitu sekitar Rp40 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?