Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket DPR untuk KPK Masinton Pasaribu mengomentari pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan Pansus Angket DPR untuk KPK bisa dikenakan pasal obstruction of justice karena menghambat penanganan korupsi.
Aturan ini ada di pasal 21 dalam undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Masinton, apa yang dikatakan Agus tidak bisa dilihat sekedar ancaman biasa. Masinton menganggap ungkapan Agus ini dilatarbelakangi niat untuk merusak sistem ketatanegaraan dalam konstitusi kenegaraan bangsa kita.
"Ini sama saja menginjak-injak demokrasi dan hukum," kata Masinton dalam pernyataannya yang diterima suara.com, Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Politikus PDI Perjuangan ini menerangkan, sejak awal dibentuk Pansus Angket DPR untuk KPK memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikan Pansus Angket adalah terhadap kelembagaan KPK.
"Ini tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Seperti kasus KTP-el dan lainnya," katanya.
Dia menerangkan seluruh proses kerja Pansus Angket DPR dalam forum rapat maupun kunjungan lapangan dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Hasilnya, tambah Masinton, berbagai temuan sementara hasil penyelidikan Pansus Angket DPR untuk KPK secara transparan disampaikan ke publik, dan tidak satu pun mencampuri perkara yg sedang dikerjakan dan ditangani oleh KPK.
"Tudingan dan Ancaman Ketua KPK yg menyatakan Pansus Angket DPR menghalangi penyidikan atau obstuction of justice adalah wujud nyata bahwa Agus Rahardjo telah melakukan abuse of power, yakni penyalahgunaan kekuasaan yangg dilakukan seorang pejabat negara untuk kepentingan mengkriminalisasi Pansus Angket DPR untuk KPK yang sedang bekerja melaksanakan tugas kenegaraan yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan," kata dia.
Dia kemudian mempertanyakan adanya adanya perbuatan melawan hukum yang dimaksud Agus. Apalagi sampai Agus mengancam akan menerapkan UU Tipikor pasal menghalangi penyidikan untuk menjerat Pansus Angket DPR untuk KPK.
"Apa nama kasus perkara besar sedang ditangani oleh KPK yang dihambat Pansus Angket DPR? Kapan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus perkara yang tuduhannya dihambat Pansus Angket DPR?" tanyanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke Pansus Angket DPR untuk KPK.
Baca Juga: Kasus e-KTP, Ini yang Ditanya KPK ke Ketua Pansus Angket
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kamis (31/8/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi