Pengamat komunikasi UI Ade Armando usai diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan penyidik siap menindaklajuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan kasus Ade Armando.
"Ketika putusan hakim menyatakan hal spti itu maka ada kewajiban dari kami menindaklanjuti sesuai putusan persidangan," kata Adi, Selasa (5/9/2017).
Namun demikian, Adi menyampaikan masih menunggu salinan putusan prapradilan yang dimenangkan Johan Khan sebagai pihak pemohon.
"Kan nanti ada turunannya hasil putusannya, sampai saat ini kami belum menerima sehingga kami tidak mengetahui secara detil hal-hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan untuk mencabut SP3 tersebut," kata dia.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan terkait SP3 kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ade Armando.
Dalam sidang putusan itu, Hakim Tunggal Aris Bawono memerintahkan agar kasus Ade Armando tetap dilanjutkan.
Aris menerima sebagian gugatan pemohon atas nama Johan Khan. Dia menyatakan SP3 kasus penodaan agama Ade Armando tidak sah.
"Menyatakan tidak sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan. Membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Aris saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017) kemarin.
Hakim menganggap, ada sejumlah bukti dalam kasus itu yang belum diuji penyidik. Misalnya, postingan Ade Armando yang diduga melanggar UU ITE yang terlampir dalam bukti P10 dan P12.
"Menurut pendapat kami masih ada bukti P10 dan P12 yang belum diuji. Dan itu bisa dibuka kembali, biar diketahui apakah ada niat Ade Armano dalam postingannya," kata Aris.
Ade sempat berstatus sebagai tersangka karena berkicau sesuatu di Facebook 2 tahun lalu.
Kasus itu bermula dari laporan yang dibuat pemilik akun Twitter Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2015.
Saat itu, Ade dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Ade Armando: Enggak Bikin Kami Jadi Miskin
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti