Suara.com - Sebanyak 9 anak disodomi di Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus ini tengah ditangani Polsek Cengkareng.
Selain itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia memperhatikan kasus kekerasan seksual ini. Pada 21 Agustus 2017, KPAI berkoordinasi dengan Polsek setempat. KPAI membentuk tim bersama untuk penanganan korban baik rehabilitasi dan jalur hukum. KPAI juga berbincang dengan orang tua korban.
“KPAI juga menemui anak-anak korban dan keluarganya dengan mendengarkan keluh kesah dan memastikan keadaan mereka agar tetap terlindungi haknya baik tumbuh kembang anak, lingkungan sekolah yang kondusif dan masyarakat sekitar yang ramah anak,” kata Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah dalam keterangan persnya, Jumat (8/9/2017).
Ai menjelaskan pelaku menciptakan keintiman melalui cara membangun kepercayaan, memberi kasih sayang, perhatian, iming-iming uang jajan bahkan antar jemput sekolah. Hal-hal kecil seperti mengajarkan bermain Game hingga diakui beberapa kali memperlihatkan tontonan porno. Selain hal itu, pelaku mendekati anak-anak di area terbuka yang sesungguhnya terpadu dengan permainan anak-anak.
"Oleh sebab itu KPAI menilai perlu pengawasan di area terbuka yang tujuannya menjadi tempat yang aman bagi anak. Di Jakarta RPTRA merupakan tempat strategis dalam membangun kondisi ramah anak, namun ternyata tetap membutuhkan pengawasan, baik dari segi pengelolaan area tersebut agar pihak pengelola pro aktif memantau aktivitas anak-anak setiap saat di sana dan mendorong masyarakat sekitar agar punya kepedulian sosial dalam memperhatikan dan memantau tempat area terbuka tersebut, bagaimana ruang publik ramah anak ini tetap terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan" jelas Ai Maryati.
Selain itu dari Monitoring KPAI yang sudah dilakukan kemarin 5 September 2017, bahwa Tim Bersama sudah bekerja, P2TP2A sudah melakukan pendampingan dan assesment kepada korban. Selanjutnya melakukan rehabilitasi hingga benar-benar dinyatakan anak-anak ini dalam keadaan baik.
"Kita juga mendorong Kapolsek beserta Kanit PPA agar tetap bekerja sepenuh hati melalui penegakkan hukum yang seadil-adilnya dan berefek jera dengan memberikan landasan UU 35 Tahun 2014 tentang PA yang mewajibkan pemberatan hukuman pada pelaku yang melakukan serangkaian kekerasan seksual yang dilakukan berulang-ulang," terangnya.
Pencabulan kesembilan anak itu dilakukan Agus Winarto di Cengkareng Jakarta Barat. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban dengan makanan serta sejumlah uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BPS: Belanja Kendaraan Koperasi Merah Putih Sudah Masuk Investasi Kuartal I 2026
-
Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat
-
Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
-
Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang