Suara.com - Sebanyak 9 anak disodomi di Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus ini tengah ditangani Polsek Cengkareng.
Selain itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia memperhatikan kasus kekerasan seksual ini. Pada 21 Agustus 2017, KPAI berkoordinasi dengan Polsek setempat. KPAI membentuk tim bersama untuk penanganan korban baik rehabilitasi dan jalur hukum. KPAI juga berbincang dengan orang tua korban.
“KPAI juga menemui anak-anak korban dan keluarganya dengan mendengarkan keluh kesah dan memastikan keadaan mereka agar tetap terlindungi haknya baik tumbuh kembang anak, lingkungan sekolah yang kondusif dan masyarakat sekitar yang ramah anak,” kata Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah dalam keterangan persnya, Jumat (8/9/2017).
Ai menjelaskan pelaku menciptakan keintiman melalui cara membangun kepercayaan, memberi kasih sayang, perhatian, iming-iming uang jajan bahkan antar jemput sekolah. Hal-hal kecil seperti mengajarkan bermain Game hingga diakui beberapa kali memperlihatkan tontonan porno. Selain hal itu, pelaku mendekati anak-anak di area terbuka yang sesungguhnya terpadu dengan permainan anak-anak.
"Oleh sebab itu KPAI menilai perlu pengawasan di area terbuka yang tujuannya menjadi tempat yang aman bagi anak. Di Jakarta RPTRA merupakan tempat strategis dalam membangun kondisi ramah anak, namun ternyata tetap membutuhkan pengawasan, baik dari segi pengelolaan area tersebut agar pihak pengelola pro aktif memantau aktivitas anak-anak setiap saat di sana dan mendorong masyarakat sekitar agar punya kepedulian sosial dalam memperhatikan dan memantau tempat area terbuka tersebut, bagaimana ruang publik ramah anak ini tetap terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan" jelas Ai Maryati.
Selain itu dari Monitoring KPAI yang sudah dilakukan kemarin 5 September 2017, bahwa Tim Bersama sudah bekerja, P2TP2A sudah melakukan pendampingan dan assesment kepada korban. Selanjutnya melakukan rehabilitasi hingga benar-benar dinyatakan anak-anak ini dalam keadaan baik.
"Kita juga mendorong Kapolsek beserta Kanit PPA agar tetap bekerja sepenuh hati melalui penegakkan hukum yang seadil-adilnya dan berefek jera dengan memberikan landasan UU 35 Tahun 2014 tentang PA yang mewajibkan pemberatan hukuman pada pelaku yang melakukan serangkaian kekerasan seksual yang dilakukan berulang-ulang," terangnya.
Pencabulan kesembilan anak itu dilakukan Agus Winarto di Cengkareng Jakarta Barat. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban dengan makanan serta sejumlah uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!